Relaksasi Pajak Kendaraan Tahap 2 Dimulai 21 April, Ada Diskon Mutasi hingga Hadiah Umrah

Jumat 18-04-2025,19:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kabar gembira kembali datang untuk masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim)! 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor tahap kedua yang akan dimulai pada 21 April hingga 30 Juni 2025. 

Setelah sukses besar di tahap pertama melalui program THR Spesial Lebaran, kini kesempatan kembali dibuka untuk Anda yang ingin menikmati berbagai kemudahan pembayaran pajak kendaraan.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan apresiasinya kepada masyarakat atas partisipasi luar biasa dalam program relaksasi sebelumnya. 

BACA JUGA: 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Data Kendaraan Akan Hilang? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Kaltim

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kubar Resmi Dimulai, Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Ia pun optimistis pemutihan pajak kendaraan tahap kedua ini akan kembali mencetak keberhasilan.

“Terima kasih banyak kepada masyarakat Kaltim jika program THR Lebaran dinilai sangat berhasil. Mudah-mudahan akan selalu berhasil,” kata Rudy di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (18/4/2025).

Program kali ini menyasar 2 skema utama. Pertama, pembebasan denda PKB dan diskon 50 persen pajak bagi kendaraan mutasi masuk Kaltim dari luar provinsi. 

Kedua, pembebasan denda dan tunggakan untuk kendaraan milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi—cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

BACA JUGA: Ada Pemutihan! Warga Rela Antre di Samsat Paser Demi Bayar Pajak Kendaraan

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Maksimalkan Pajak Digital, Hapus Denda dan Dorong Kepatuhan Warga

Gebrakan ini sekaligus menjadi strategi Gubernur Harum—sapaan Rudy Mas’ud—untuk menarik potensi pajak dari kendaraan luar daerah yang selama ini beroperasi di jalan-jalan Kaltim, namun menyetor pajak ke provinsi asal.

“Kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama kendaraan. Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajaknya,” tegas Rudy.

Yang membuat program ini makin menarik, masyarakat yang taat bayar pajak juga berkesempatan mendapatkan reward total Rp5 miliar! 

Kategori :