SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - 8 orang konsumen mengadukan kerusakan kendaraan yang diduga akibat bahan bakar minyak (BBM) bermasalah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda.
Menanggapi pengaduan tersebut, BPSK memfasilitasi pertemuan antara para pengadu dan pelaku usaha dalam sidang penanganan pengaduan konsumen, pada Selasa (15/4/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lempok, Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis BPSK Samarinda, Asran Yunusran, SE., SH, bersama anggota majelis Sri Fitria, SH dan Khairul Fadly, S.Pd. Agenda tersebut dimulai pukul 10.00 hingga 13.15 WITA.
Ketua Majelis BPSK Samarinda menjelaskan bahwa sebagian besar pengaduan yang masuk belum dilengkapi bukti telah berkomunikasi dengan pelaku usaha, sehingga belum memenuhi syarat sebagai sengketa konsumen.
BACA JUGA: Hari Pertama, 25 Warga Samarinda Seberang Ajukan Bantuan Motor Terdampak BBM
BACA JUGA: Bengkel Resmi Mulai Disiapkan untuk Pemeriksaan Kendaraan Terdampak BBM Tercemar di Kaltim
Untuk itu, sidang dilakukan sebagai upaya fasilitasi agar konsumen dapat berkomunikasi langsung dengan pelaku usaha.
"Asasnya, BPSK hanya bisa memproses sengketa konsumen setelah terbukti pelaku usaha tidak menanggapi atau tidak menyelesaikan keluhan yang diajukan," ujar Asran Yunusyan.
Ia juga menyebut mengenai penyelesaian sengketa di BPSK bersifat kasuistik atau per kasus, tidak bisa dilakukan secara kolektif.
Sehingga hanya 8 pengadu yang sudah terdaftar resmi yang difasilitasi. Sementara sisanya diarahkan menempuh jalur class action di pengadilan.
BACA JUGA: Bubuhan Driver Ojol Samarinda Harap Pertamina Tidak Obral Janji soal Bengkel Gratis Korban BBM
Karena alasan tersebut, ia menyampaikan bahwa ke depan pihaknya tidak bisa membuka pengaduan serupa dari masyarakat lainnya.
"Kalau 100 pengadu masuk, kami tidak bisa lakukan pemeriksaan satu per satu," ucap Asran, sapaan akrabnya.
Namun BPSK tetap memberi ruang komunikasi antara 8 konsumen dan pelaku usaha di luar forum resmi dengan harapan bisa ada solusi adil tanpa melalui jalur sengketa formal.