Selama Ramadan 1447 Hijriah, THM di Bulungan Wajib Tutup
Ilustrasi tempat hiburan malam.-IST/Ai-
TANJUNG SELOR, NOMORSATUKALTIM- Selama Ramadn 1447 Hijriah, Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bulungan wajib menghentikan operasionalnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/191/SE/POL PP-SET, yang baru-baru ini diterbitkan.
Di dalam surat edaran disebutkan sejumlah usaha hiburan untuk tidak beroperasi selama Ramadan, seperti THM, karaoke, panti pijat, hingga arena biliar dan usaha sejenis lainnya.
Langkah ini juga akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Bulungan yang menyiapkan pengawasan di lapangan. Aparat akan memantau langsung aktivitas tempat usaha yang masuk dalam aturan tersebut.
BACA JUGA: Satpol PP Paser Intensifkan Patroli, Pastikan THM Tutup Selama Ramadan
BACA JUGA: THM di Kutim Wajib Setop Operasi Selama Ramadan
Kepala Satpol PP Bulungan, Wilson Ului mengatakan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak, guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan.
“Kita akan melakukan penindakan. Setelah ada edaran ini, kita akan lakukan sidak untuk memastikan instruksi berjalan,” ujar Wilson, Senin, 23 Februari 2026.
Selain tempat hiburan, pelaku usaha kuliner seperti warung makan dan rumah makan, juga diminta menyesuaikan jam operasional selama Ramadan, serta tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran tersebut, juga diingatkan larangan menyalakan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
BACA JUGA: Sebulan Penuh THM Ditutup, Pemkot Balikpapan Batasi Ketat Aktivitas Hiburan Selama Ramadan
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Atur Jam Operasional Usaha dan THM Jelang Bulan Suci Ramadan
Pemerintah daerah juga memberi perhatian pada potensi balap liar yang kerap muncul pada malam hari selama Ramadan.
Melalui pengawasan ini, pemerintah berharap suasana Ramadan di Bulungan tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: nosakaltara.com
