"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalam jika terdapat keterlibatan pihak lainnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalam jika terdapat keterlibatan pihak lainnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.