Polsek Kuaro Tangkap Pencuri 8 Pasang Kabel Power RRU Tower Telkomsel

Jumat 11-04-2025,17:01 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisial PS (26) ditangkap Polsek Kuaro karena diduga sebagai pelaku pencurian kabel tower Telkomsel.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pada 24 Maret 2025 dari pihak PT Telkomsel, terkait hilangnya 8 pasang kabel power RRU sepanjang 7 meter di Tower Telkomsel TGT 044 Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Hilangnya kabel power RUU pada tower di Desa Rangan diketahui oleh petugas yang datang untuk memeriksa tower.

"Kami menerima laporan dari pihak yang mempunyai kewenangan menangani tower saat memeriksa sejumlah kabel power hilang," kata Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial, Jumat (11/4/2025).

BACA JUGA:Relanya Warga Antre Lama di Samsat Paser Demi Bayar Pajak Kendaraan, Ada yang Dari Pagi

Dari hasil penyelidikan dari informasi yang dikumpulkan, beberapa hari sebelum hilangnya kabel power tersebut, didapati PS yang sempat datang melakukan penanganan tower.

Hanya saja PS diketahui bukanlah petugas yang berwenang menangani tower di Desa Rangan, namun kewenangannya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Samarinda.

"Kami mengantongi identitas terduga pelaku, yakni seorang pemuda yang merupakan freelance yang biasa ditugaskan untuk menangani permasalahan tower. Namun pelaku tidak memiliki tugas untuk menangani tower di wilayah Kabupaten Paser," ungkapnya.

BACA JUGA:Fasilitas Penunjang Gedung Mal Pelayanan Publik Paser akan Dikerjakan Tahun Ini

PS merupakan warga asal Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar. Setelah diketahui identitasnya, Polsek Kuaro melakukan pemanggilan pada Kamis (10/4/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, PS mengakui bahwa telah mengambil 8 pasang kabel tembaga yang ada di tower telkomsel Desa Rangan.

"RS mengaku setelah ditemukan sebuah nota penjualan bertuliskan namanya," ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti lain yang juga diamankan, yakni satu buah sabit, satu buah kapak, satu buah tang pemotong, serta sejumlah kunci pembuka baut, serta potongan kabel.

BACA JUGA:Plafon Gedung Perkantoran Pemkab Paser Bocor, Perlu Perbaikan Segera

Berdasarkan barang bukti serta pengakuan dari pelaku menjadi dasar Polsek Kuaro untuk menetapkan PS sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

Kategori :