SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun membeberkan kisaran anggaran yang dipangkas di Pemkot akibat efisiensi mencapai Rp 75 miliar.
Angka itu didapatkan dari pemangkasan berbagai sektor belanja tidak prioritas. Seperti perjalanan dinas yang dipotong sebesar 50 persen, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), serta kegiatan yang sifatnya seremonial.
Sebagaimana diketahui, kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengarahkan pemerintah daerah untuk merealokasi anggaran ke sektor prioritas guna meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi.
"Sementara ini kita telah melakukan efisiensi, ini belum final sekitar Rp75 miliar," kata Andi Harun usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Samarinda, Rabu (5/3/2025) dini hari.
BACA JUGA:Polemik 84 Pekerja Teras Samarinda yang Belum Dibayar, Komisi III DPRD Upayakan Pemanggilan Lagi
Ia pun menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini akan berlaku secara merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di Balai Kota.
Dijelaskan Andi, Hasil efisiensi sebesar Rp 75 miliar ini akan dialihkan untuk beberapa sektor utama, antara lain perbaikan sekolah dan puskesmas, pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan BPJS, penyediaan air bersih serta pembangunan infrastruktur jalan dan pengelolaan sampah.
Nantinya, Pemkot Samarinda akan melakukan pemetaan lebih lanjut mengenai besaran hasil dari efisiensi anggaran itu. Menurutnya, langkah ini diambil agar anggaran pembangunan benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Presiden dalam retret kemarin menekankan pentingnya efisiensi dalam tata kota. Ini menjadi tugas bersama bagi pemerintah daerah, termasuk wali kota," pungkasnya.
BACA JUGA:Satpol PP Sudah Kantongi 15 THM Nakal di Samarinda, Siap-Siap Kena Tindakan!
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Dua Kelompok Remaja di Samarinda yang Hendak Tawuran
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Dari total efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun, sebanyak Rp 256,10 triliun berasal dari anggaran belanja kementrian dan lembaga, sementara Rp 50,59 triliun dari pengurangan transfer ke daerah (TKD).