Satpol PP Sudah Kantongi 15 THM Nakal di Samarinda, Siap-Siap Kena Tindakan!
Satpol PP Kota Samarinda sudah mengantongi tempat hiburan yang melanggar pembatasan operasional selama Ramadan.-(Ilustrasi/ Antara)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) wajib tutup selama Ramadan.
Namun, hingga kini, masih ada pemilik usaha yang nekat melanggar aturan dan beroperasi secara diam-diam.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa larangan ini bukan sekadar aturan formalitas, melainkan bagian dari penegakan ketertiban selama bulan suci.
"THM itu sudah dilarang beroperasi sejak H-1 hingga H+3 Idulfitri. Tidak ada alasan untuk buka. Kafe juga tidak boleh beroperasi, di mana pun lokasinya. Kalau masih ada yang nekat, kami tindak," tegas Anis.
BACA JUGA: Polsek Palaran Gencarkan Patroli Cegah Balap Liar Selama Ramadan
Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan berkata lain. Satpol PP kerap menemukan pelanggaran berulang.
Anis mengakui bahwa banyak pemilik usaha yang hanya sekadar 'janji manis' saat ditertibkan, tetapi kembali beroperasi begitu petugas pergi.
"Ini klasik. Ditertibkan, janji patuh, lalu buka lagi. Begitu terus. Sudah biasa. Kami sudah tahu pola mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Anis menyampaikan bahwa denda Rp 5 juta yang pernah dikenakan kepada pelanggar nyatanya tidak membuat jera.
BACA JUGA: 300 Personel BPBD Balikpapan Disiagakan Selama Ramadan, Tidak Ada Pengurangan Jam Kerja
Keuntungan yang mereka dapat jauh lebih besar dari sanksi yang diberikan.
"Mungkin Rp5 juta itu terlalu kecil dibandingkan cuan yang mereka dapat. Jadi ya, tetap mereka ulangi," ujar Anis.
Selain THM dan kafe, Satpol PP juga mengawasi tempat biliar.
Meskipun diperbolehkan beroperasi, tempat biliar wajib mengantongi rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

