Satpol PP Sudah Kantongi 15 THM Nakal di Samarinda, Siap-Siap Kena Tindakan!
Satpol PP Kota Samarinda sudah mengantongi tempat hiburan yang melanggar pembatasan operasional selama Ramadan.-(Ilustrasi/ Antara)-
BACA JUGA: Polisi Bubarkan Dua Kelompok Remaja di Samarinda yang Hendak Tawuran
Bioskop hanya boleh beroperasi dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA selama Ramadan, dengan pengecualian saat Hari Raya Idul Fitri yang diperbolehkan buka sepanjang hari.
Sementara itu, warnet diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA khusus untuk keperluan pendidikan.
Warung dan rumah makan juga diatur dalam surat edaran ini.
Selama Ramadan, usaha kuliner dilarang buka pada pukul 05.00 hingga 14.00 WITA, kecuali jika mereka beroperasi dalam kondisi tertutup sehingga tidak terlihat dari luar.
BACA JUGA: Warga Kaltim Kurang Mampu Akan Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Adapun kafe hanya diperbolehkan buka mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA tanpa adanya musik atau hiburan yang mengganggu ibadah.
Lebih lanjut, Surat Edaran ini juga melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Kecuali di hotel berbintang dan restoran berbintang yang menyediakan fasilitas khusus.
Pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha pariwisata akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
