DPC PDIP Balikpapan Tegaskan Tolak Pilkada Lewat DPRD, Mengkebiri Hak Rakyat dan Khianati Reformasi
Ketua DPC PDI P Balikpapan, Eddy Sunardi-Chandra/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Balikpapan secara resmi menyatakan sikap menolak keras wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.
Penegasan ini muncul sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diselenggarakan pada 9–12 Januari 2026.
Ketua DPC PDI Perjuangan Balikpapan, Eddy Sunardi, atau yang lebih akrab disapa Eddy Tarmo mengungkapkan, bahwa instruksi penolakan tersebut datang langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD merupakan langkah mundur yang mencederai semangat demokrasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998.
BACA JUGA: Tolak Pilkada lewat DPRD, Mahasiswa Unikarta Gelar Aksi
Eddy Tarmo menekankan bahwa kembali ke sistem pemilihan tidak langsung sama saja dengan membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan masyarakat untuk memilih pemimpin secara langsung merupakan buah dari pengorbanan darah para pejuang reformasi, termasuk pahlawan asal Balikpapan, Hendrawan Sie.
"Kasihan teman-teman kita yang sudah berdarah-darah supaya kebebasan masyarakat untuk memilih itu ada. Salah satu di Balikpapan itu ada pahlawan kita yang namanya Hendrawan Sie. Itu menelan korban," ujar Eddy kepada Nomorsatukaltim, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurutnya, PDI Perjuangan tidak ingin mengkhianati perjuangan tersebut hanya setelah 28 tahun masa reformasi berjalan.
BACA JUGA: Aulia Rahman Nilai Pilkada lewat DPRD lebih Efisien, Dana Bisa Dialihkan untuk Kepentingan Publik
Baginya, menyerahkan mandat suara rakyat kepada anggota dewan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan individu warga negara.
Dalam penjelasannya mengenai aspek keadilan, Eddy memberikan ilustrasi konkret mengenai ketimpangan jika Pilkada dilakukan melalui DPRD.
Ia mencontohkan seorang anggota dewan yang memperoleh ribuan suara di daerah pemilihannya tidak serta-merta mewakili aspirasi politik seluruh pemilihnya dalam hal memilih kepala daerah.
"Contoh saja, fraksi saya sendiri, anggap saja Pak Suwanto, satu daerah pemilihan Balikpapan Tengah, dia dapat 4.000 suara. Apakah 4.000 ini mau ikut semua dengan pilihannya Wanto? Kan tidak juga," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

