Bankaltimtara

Utang Pemkab Kukar ke Kontraktor Dibayar Maret 2026, DPRD Pastikan Lewat Mekanisme Resmi

Utang Pemkab Kukar ke Kontraktor Dibayar Maret 2026, DPRD Pastikan Lewat Mekanisme Resmi

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM— Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani memastikan Pemkab Kukar akan membayarkan kewajiban kepada para kontraktor yang telah menuntaskan pekerjaan pada tahun anggaran 2025.

Target pencairan dilakukan pada Maret 2026 setelah seluruh tahapan administrasi dan penganggaran dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahmad Yani menegaskan, pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut melalui mekanisme keuangan daerah yang sah dan terukur.

Utang kontraktor itu direncanakan dibayarkan sekitar Maret nanti, tentu setelah seluruh proses administrasi dan penganggaran selesai,” ujar Ahmad Yani, akhir pekan kemarin.

BACA JUGA: Utang Pemkab Kukar ke Kontraktor Tahun 2025 Dibayar 2026, DPRD Tetapkan 2 Skema

Dia mengungkapkan, kewajiban tersebut telah tercatat sebagai utang pemerintah daerah, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pemeriksaan dan penguatan administrasi oleh Inspektorat Kukar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, hasil pemeriksaan dari Inspektorat akan menjadi dasar penetapan besaran utang yang sah untuk dibayarkan kepada kontraktor.

Selain itu, sekaligus memastikan, bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena ini sudah tercatat sebagai utang, maka harus melalui tinjauan Inspektorat Wilayah terlebih dahulu, hasilnya nanti menjadi dasar penguatan utang yang akan dibayarkan kepada pihak ketiga,” jelasnya.

BACA JUGA: APBD Kukar 2026 Rp7,5 Triliun, Sekda Pastikan Lelang Tetap Terkendali

Pembayaran utang kontraktor tersebut juga akan berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pergeseran atau perubahan APBD agar alokasi pembayaran utang dapat terakomodasi secara resmi.

“Pasti akan ada pergeseran atau perubahan APBD 2026, karena sifatnya utang, maka harus dimasukkan dalam APBD supaya bisa dibayarkan secara sah,” ungkap politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Ia juga memaparkan bahwa munculnya utang kepada kontraktor tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang dipengaruhi oleh keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat, dengan nilai kekurangan transfer yang cukup besar dan berdampak langsung pada kemampuan kas daerah.

Berdasarkan perhitungan sementara, total dana kurang salur dari pemerintah pusat ke Kukar mencapai sekira Rp2,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: