Bankaltimtara

PAD Samarinda 2025 Capai 94,63 Persen, Bapenda Siapkan Strategi Hadapi 2026

PAD Samarinda 2025 Capai 94,63 Persen, Bapenda Siapkan Strategi Hadapi 2026

Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan.-Rahmat/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM  — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 mencapai 94,63 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian tersebut disampaikan dalam rapat internal Bapenda yang digelar Senin 19 Januari 2026.

Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan, mengatakan evaluasi dilakukan terhadap capaian triwulan IV sekaligus keseluruhan kinerja PAD sepanjang 2025. Serta membahas strategi peningkatan PAD pada 2026.

“Untuk tahun 2025, capaian PAD kita berada di angka 94,63 persen. Memang belum 100 persen karena ada beberapa jenis pajak daerah yang belum mencapai target,” ujar Cahya saat ditemui di Kantor Bapenda Samarinda, Senin 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah pajak yang realisasinya belum optimal antara lain pajak reklame, pajak air tanah, serta opsen kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Disdag Samarinda Belum Bisa Pastikan Revitalisasi Pasar Segiri, Pedagang Diberi Waktu 2 Tahun

Kendala tersebut menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang pada tahun berikutnya.

Sebagai langkah perbaikan, Bapenda Samarinda telah menyiapkan strategi peningkatan PAD 2026 yang dirangkum dalam konsep KUDP.

Singkatan dari Kepatuhan, Updating data, Digitalisasi, dan Penagihan.

BACA JUGA:Pengelola Parkir Mie Gacoan Ahmad Yani Samarinda Sebut Kontribusi PAD Lewat Retribusi Daerah

Pada aspek kepatuhan, Bapenda akan meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak.

Menurut Cahya, rendahnya kepatuhan bukan selalu disebabkan keengganan membayar pajak, melainkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban dan tenggat waktu pembayaran.

“Kami akan mengundang wajib pajak, melakukan sosialisasi melalui kelurahan dan kecamatan, serta mengurai kendala di lapangan agar kepatuhan meningkat,” katanya.

Strategi kedua adalah updating data wajib pajak, mencakup pajak hotel, restoran, hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: