PPU, NOMORSATUKALTIM – Hingga kini Pemkab PPU belum memberikan titik terang mengenai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang ditolak para Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.
Mereka yang menolak ini yakni honorer yang telah mengabdi di atas 2 tahun, namun pada saat seleksi PPPK tak lolos.
THL meminta Pemkab PPU untuk dapat diperjuangkan ke pemerintah pusat agar diangkat statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama DPRD Kabupaten PPU telah bertolak ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB) sekira pekan lalu. Menyampaikan tuntutan atau keinginan dari honorer.
"Honorer meminta itu direvisi, dan kami sampaikan itu ke Kemenpan-RB," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Aini, Selasa (18/2/2025).
BACA JUGA:TKD Dipangkas, Legislator Harap Bankeu Provinsi ke Daerah Tidak Berimbas
BACA JUGA:MBG di PPU Belum Dimulai, Ada 22 Dapur Umum dengan Anggaran Rp220 Miliar
Revisi yang dimaksud yaitu kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Bahkan, riak-riak untuk kembali dilakukan koreksi bukan hanya datang dari honorer Pemkab PPU. Namun juga pelbagai daerah di Indonesia.
Adapun tanggapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak mampu berbuat banyak, tetap mengacu yang tertulis dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 tahun 2025. Seyogianya kebijakan itu harus dilakukan.
"Kawan-kawan dari DPRD yang hadir sebagai perwakilan mendesak bahwa tolong disampaikan kepada menteri (Menpan-RB) regulasinya mungkin dapat diubah," jelas Aini.
Selanjutnya, BKPSDM kini menunggu informasi perkembangan lebih lanjut mengenai kejelasan status honorer termasuk keinginannya diangkat langsung menjadi PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.
BACA JUGA:Makanan yang Tak Habis Dikonsumsi, Alasan Pemkab PPU Belum Mulai Program MBG
"Kami tidak berani menyampaikan mungkin atau tidak (diakomodir). Namun yang jelas upaya kami itu bagian daripada ikhtiar untuk mengakomodir kawan-kawan THL sudah dilakukan, nah sekarang ini prosesnya ada di tingkat pusat," pungkas Aini.
Sekadar diketahui, di lingkungan Pemkab PPU mencapai 3.078 jiwa. Dimana pada pendaftaran seleksi PPPK tahap 1 sebanyak 1.600 orang, kemudian tahap kedua terdapat 699 orang, serta 722 orang yang masih mengabdi dibawah 2 tahun