KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKATLIM - Pemuda berinisial Y (19) ditangkap polisi di Jembatan Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara setelah disuruh mengambil sabu-sabu titipan temannya.
Penangkapan ini terjadi saat anggota Polsek Tabang sedang melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
Penangkapan bermula pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, ketika anggota Polsek Tabang menemukan sebuah sepeda motor terparkir di pinggir jalan tepat di atas jembatan.
Karena curiga, polisi mendekati kendaraan tersebut dan menemukan seorang pemuda di bawah jembatan dengan wajah yang tampak ketakutan.
BACA JUGA: Bawa Sabu, Pria di Tanjung Redeb Berau Diringkus Polisi
Saat ditanya alasan keberadaannya di bawah jembatan, Y mengaku sedang buang air kecil.
Namun, karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi melakukan penggeledahan badan serta memeriksa ponselnya.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan percakapan dalam aplikasi pesan yang mengindikasikan transaksi narkoba.
"Kami menemukan bukti percakapan dalam ponsel tersangka yang mengarah pada transaksi narkoba. Dari hasil interogasi, Y mengakui bahwa dia mengambil sabu titipan dari seseorang yang berstatus DPO," ujar Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto.
BACA JUGA: Diduga Pengedar Sabu, Pria di Biduk-Biduk Diringkus Polisi
BACA JUGA: Jaringan Narkotika Dibongkar Polda Kaltim, Nyaris Setengah Kilogram Sabu Dimusnahkan
Setelah diinterogasi, Y mengaku, bahwa sabu yang diambilnya merupakan titipan temannya berinisial T (32), yang bekerja di perusahaan yang sama dengannya.
T disebut sebagai perantara yang menghubungkan pemesan sabu, yaitu Topan (DPO), Usman (DPO), dan Faisal (DPO).
Menurut pengakuan Y, transaksi pembelian sabu dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp800.000 melalui aplikasi ke rekening Faisal.
Sabu tersebut kemudian disembunyikan di bawah jembatan sebelum diambil oleh Y.
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun di Anggana Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
BACA JUGA: PAUD dan TK "Serbu" Damkar Kukar, Edukasi Seru Tanpa Biaya!
"Modus operandi transaksi dilakukan dengan sistem transfer, dan sabu disimpan di lokasi tertentu sebelum diambil oleh pembeli," jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,37 gram sebagai barang bukti. Y dan T saat ini diamankan di Polsek Tabang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain menangkap Y dan T, polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Ketiga tersangka tersebut diduga sebagai pemasok utama sabu yang diperjualbelikan di lingkungan pekerja perusahaan tempat Y dan T bekerja.
BACA JUGA: Rektor Uniba Tanggapi Isu Pemblokiran Anggaran IKN: Harus Tetap Berpedoman pada UU
BACA JUGA: Ekonomi Kalimantan Timur 2024 Tumbuh 6,17 Persen, Melebihi Rata-rata Nasional
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba ini dan menangkap para pelaku lainnya yang masih buron," tandasnya.