6 Raperda Digodok Pemkab dan DPRD PPU Tahun Ini

Minggu 09-02-2025,13:02 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Baharunsyah

PPU, NOMORSATUKALTIM – Tahun ini terdapat 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digodok untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD PPU.

Raperda yang diusulkan Pemkab PPU yakni: Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045; Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada RTH, Jalur Hijau dan Taman; Raperda tentang Sistem Pertanian Organik; Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.

BACA JUGA:DPRD dan BKPSDM PPU ke Kemenpan-RB, Soal Penolakan Skema PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Perlu Biaya Rp 168 Miliar angkat PPPK Penuh Waktu, Pemkab PPU Masih Pikir-Pikir

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin menyebut, jika 5 dari 6 Raperda yang digodok oleh pemerintah daerah dan DPRD telah menyelesaikan tahapan. Yakni melalui tahapan pembinaan berupa fasilitasi gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

"Maka proses selanjutnya yang akan dilalui terhadap lima Raperda tersebut adalah penetapan penomoran registrasi di biro hukum provinsi," kata Zainal beberapa waktu lalu.

Katanya, kini tinggal Raperda RPJPD 2025-2045 yang akan melalui tahapan berupa evaluasi oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Dirinya bilang, pembentukan suatu produk hukum sangatlah penting untuk memastikan bahwa setiap pasal yang disusun tidak hanya mengakomodasi kepentingan hukum formal.

BACA JUGA:Soal Kelangkaan Elpiji, Sekda PPU Minta KUKM Perindag Turun ke Lapangan

BACA JUGA:DPRD PPU Godok Raperda Pengelolaan Pohon di RTH

"Tapi juga memberikan solusi yang efektif dan relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi di daerah kita," terangnya.

Dengan telah dilakukannya paripurna Raperda beberapa hari lalu diharapkannya tercipta produk hukum yang tidak hanya sah secara administratif, tapi juga bermanfaat secara substantif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Diperlukan diskusi dan pembahasan untuk menyempurnakan setiap Raperda demi terwujudnya kualitas produk hukum daerah sesuai dengan asas perbentukan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab permasalahan masyarakat yang ada di daerah," pungkas Zainal.

Kategori :