Capaian Identitas Kependudukan Digital di Paser Belum Penuhi Target 30 Persen

Sabtu 08-02-2025,20:10 WIB
Reporter : Sahrul
Editor : Didik Eri Sukianto

PASER, NOMORSATUKALTIM - Capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Paser masih jauh dari target yang ditetapkan 30 persen dari jumlah penduduk ber-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Mohammad Isnaini Yanuardi mengatakan, mayoritas masyarakat Kabupaten Paser belum memanfaatkan aplikasi IKD.

Meskipun Isnaini tak merincikan secara pasti berapa jumlah capaian IKD, namun ia menyebut dari jumlah penduduk ber-KTP di Paser, pengguna IKD masih di bawah 7 persen.

“Kalau di paser sekitar 200 ribu lebih penduduk ber-KTP, kita tidak sampai tujuh persen capaian IKD,” kata Isnaini, Sabtu (8/2/2025).

BACA JUGA: Baru Keluar Penjara, IRT di Paser Dibui Lagi

BACA JUGA: Dituduh Tak Bayar Sewa Alat Berat, Pria di Paser Ditangkap Polisi

Rendahnya capaian IKD, menurutnya disebabkan beberapa kendala, diantaranya tidak semua masyarakat menggunakan smartphone yang bisa menggunakan aplikasi IKD.

Masyarakat dinilai juga banyak yang belum mengetahui kelebihan atau manfaat dari kegunaan IKD, untuk itu masyarakat lebih cenderung menggunakan KTP fisik karena dianggap lebih mudah.

Selain itu, ia tak menampik adanya faktor kendala dari gangguan jaringan yang bisa menghambat proses aktivasi IKD.

“Harus diakui kadang gangguan jaringan membuat kita terhambat melakukan aktivasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Disdukcapil Berau Mencatat Terjadi Peningkatan Pertumbuhan Penduduk di Tahun 2024

BACA JUGA: Disdukcapil Berau Telah Memulai Penerapan Identitas Kependudukan Digital Sejak Awal 2023

Perlunya regulasi yang mengatur terkait penggunaan IKD juga dianggap penting, pasalnya belum ada penguatan yang melekat dari regulasi yang mengharuskan masyarakat menggunakan IKD.

Strategi yang dilakukan pemerintah daerah, seperti mengarahkan masyarakat yang baru menerbitkan KTP agar sekaligus melakukan aktivasi IKD.

Pemerintah daerah juga sempat bekerjasama dengan perbankan untuk memperluas IKD dari nasabah. Hanya saja masyarakat tidak bisa diharuskan untuk melakukan aktivasi IKD.

“Kami pernah belerja sama dengan perbankan harapannya jaringan nasabahnya bisa memperluas cakupan ikd, namun belum ada regulasi mengharuskan nasabah memiliki IKD, jadi kita terkendala di situ,” tuturnya.

BACA JUGA: Paser Belum Punya Tempat Pelelangan Ikan, Pemkab akan Susun Studi Kelayakan Lokasi

BACA JUGA: Dana Transfer Pusat ke Daerah Dipangkas, Ini Tanggapan Pemkab Paser

Dalam upaya untuk meningkatkan capaian IKD, pihaknya akan memperluas layanan aktivasi IKD di kecamatan sampai di tingkat desa.

“Kami juga akan memperluas layanan aktivasi ikd dari kecamatan sampai ke Desa, termasuk di CFD (Car Free Day) juga masih kita laksanakan,” pungkasnya.

Sementara itu, berikut proses aktivasi identitas kependudukan digital;

1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif

3. Lakukan Verifikasi Wajah

BACA JUGA: Jaringan Pipa Air di 3 Ruas Jalan Tanah Grogot Diremajakan Tahun Ini

BACA JUGA: Produksi Perikanan Tangkap 2024 di Paser Naik 0,73 Persen

4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP

5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI

6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN

7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.

Demi keamanan, diimbau untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci.

Kategori :