18 KDKMP di Paser Mulai Dibangun, 7 Desa Lainnya Dalam Proses Survei Lahan
Proses pembangunan salah satu bangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Paser.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 18 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau biasa disebut Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Paser mulai dilakukan pembangunan dan ditarget rampung Maret 2026 mendatang.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Yusuf mengatakan, proses pengerjaan sudah berjalan sejak Desember 2025 lalu.
Proses pembangunan belasan KDKMP yang bakal dikerjakan selama 4 bulan tersebut terletak di sejumlah desa dengan lahan yang dinyatakan layak usai dilakukan survei.
"Proses pengerjaan sudah berjalan sejak Desember lalu dan harapannya Maret mendatang sudah serah terima. Lahannya milik pemerintah daerah maupun desa dan PT Agrinas yang membangun," kata Yusuf, Selasa 6 Januari 2026.
BACA JUGA: Gedung MPP Paser Diresmikan, 44 Gerai Mulai Dibuka dan Layani Masyarakat
BACA JUGA: UMK Paser Tahun 2026 Disepakati Naik Jadi Rp3,7 Juta
Survei kelayakan lahan desa telah dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan Kodim 0904/Paser yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah maupun Pemerintah Desa (Pemdes).
Selain 18 desa tersebut, Yusuf membeberkan, bahwa terdapat 7 desa lagi yang diusulkan untuk pembangunan KDKMP dan sedang dilakukan survei untuk didaftarkan di portal Agrinas.
"Ada 7 desa lagi yang diusulkan untuk dibangun KDKMP dan sementara proses survei yaitu Desa Tajur Mulya, Bukit Seloka, Atang Pait, Teluk Waru, Jemparing, Belimbing dan Samuntai," sebutnya.
Dari proses survei yang dilakukan itu menjadi penentu kelayakan lahan yang disiapkan oleh pemerintah daerah maupun Pemdes.
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Dana Rp5,8 Miliar, 2 Pengurus Koperasi di Paser Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih, Pemkab Siapkan Lahan dan Administrasi Aset Tanpa Skema Sewa
Mengenai kriteria lahan yang disiapkan, jelas Yusuf, harus dengan letak stratrgis, berada di pusat kota atau keramaian, serta ukuran lahan yang mencukupi.
"Kalau lahannya memenuhi syarat dan tidak ada masalah, maka akan didaftarkan di portal Agrinas dan setelahnya akan proses pembangunan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

