Baru Keluar Penjara, IRT di Paser Dibui Lagi

Sabtu 08-02-2025,17:00 WIB
Editor : Yos Setiyono

PASER, NOMORSATUKALTIM - Belum lama menghitup udara bebas, seorang wanita berinisal M (41 tahun) kembali berurusan dengan polisi. Ibu rumah tangga itu dituduh sebagai dalang peredaran pil koplo jenis Yarindo dan Dextro di Kabupaten Paser.

Polisi menangkapnya bersama satu orang pria berinisial s (31 tahun), yang diduga kuat sebagai rekan bisnisnya. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 Wita.

Rupanya wanita tersebut adalah residivis dan baru saja bebas pada awal 2024, ia seorang dibalik peredaran obat keras yang mendatangkan pil koplo dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Sementara rekannya sebagai pengedar.

“Tersangka M residivis, baru keluar 2024. Dari pengakuan obat keras didapatkan dari Tanjung, Kalsel,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Sabtu (8/2/2025).

Ratusan pil koplo ditemukan dalam rumahnya, polisi menggeledah diberbagai tempat, ditemukan barang bukti pil koplo yang disembunyikan di bawah kasur, dalam tas, di bawah lantai, dan di atas atap rumah.

BACA JUGA: Dituduh Tak Bayar Sewa Alat Berat, Pria di Paser Ditangkap Polisi

Saat dihitung jumlah total barang bukti yang diamankan sebanyak 422 butir pil koplo, terbagi dari 233 pil yarindo dan sebanyak 189 pil dextro.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp270 ribu diduga hasil transaksi penjualan pil koplo, tiga buah ponsel, dan tempat penyimpanan pil koplo.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Suradi.

AKP Suradi mengungkapkan , penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di Desa Busui.

BACA JUGA: Paser Belum Punya Tempat Pelelangan Ikan, Pemkab akan Susun Studi Kelayakan Lokasi

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan sehari setelah menerima laporan.

“Kedua pelaku terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Muhammd Sahrul*)

 

Kategori :