Polres Paser Ungkap Kasus Kepemilikan 3 Senpi Ilegal di Muara Komam
Senpi rakitan ilegal beserta amunisi yang disita dari warga Muara Komam, Paser.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria inisial EJ (44) asal Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser diamankan polisi atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapati laporan adanya dugaan warga yang menyimpan senpi rakitan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah EJ pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 20.15 Wita.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga pucuk senjata api rakitan masing-masing laras pendek berwarna hitam, laras pendek warna cokelat silver, dan laras panjang warna cokelat, serta enam butir peluru," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta, Kamis 26 Februari 2026.
BACA JUGA: Kasus Penjualan Senpi Rakitan, Kuasa Hukum Desak Oknum Mantan Brimob Diproses Pidana
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap EJ untuk mengetahui motif dari kepemilikan senpi tanpa legalitas yang jelas.
Dari hasil pemeriksaan, diungkapkan motif EJ menyimpan senpi rakitan karena digunakan untuk aktivitas berburu hewan di hutan.
Meskipun senpi hanya digunakan untuk berburu hewan, namun perbuatan EJ tetap melanggar larangan kepemilikan senpi ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan JJMN, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
BACA JUGA: Oknum Ustaz Cabul di Kukar Divonis 15 Tahun Penjara, Juga Bayar Restitusi Rp331 Juta untuk Korban
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pihak kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) untuk. melakukan penetapan tersangka," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
