Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
Rahma Akmal, Pemerhati Pendidikan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri--
Oleh : Rahma Akmal
Pemerhati Pendidikan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto
GURU honorer di Indonesia memegang peranan yang sangat strategis dalam menopang sistem pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah terpencil dan tertinggal (3T) yang sulit dijangkau oleh GURU ASN.
Namun realitas yang terjadi jauh dari kata layak, mereka menghadapi ketidakpastian status pekerjaan yang berkepanjangan, penghasilan yang sering kali jauh di bawah standar hidup layak, serta minimnya akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan kerja.
Kondisi ini tidak hanya menciptakan beban ganda bagi para guru honorer yang kerap harus mengajar di beberapa sekolah demi mencukupi kebutuhan hidup, tetapi juga memicu risiko kelelahan, demotivasi, dan penurunan kualitas pembelajaran di lapangan.
Fenomena ini menimbulkan paradoks yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, guru honorer memberikan kontribusi besar sebagai tulang punggung pendidikan nasional, di sisi lain mereka justru mendapatkan kesejahteraan yang sangat minim dan tidak proporsional dengan peran mereka.
Pertanyaannya, bagaimana Indonesia dapat membangun mutu pendidikan yang berkelanjutan jika garda terdepan pengajaran masih terjebak dalam ketidakpastian status dan upah yang jauh dari memadai?
Ditambah lagi, kebijakan pemerintah yang terus-menerus melakukan penghapusan tenaga honorer dan seleksi PPPK yang ketat, justru menambah beban ketidakjelasan bagi ribuan guru yang selama ini mengabdi tanpa kepastian.
Berdasarkan data Kemendikdasmen 2026, sekira 800 ribu guru honorer menerima insentif tunjangan sebesar Rp400 ribu per bulan. Angka yang sejatinya tidak mencerminkan besarnya beban kerja dan tanggung jawab mereka di lapangan.
Ketimpangan kesejahteraan ini bukan hanya masalah ekonomi semata, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan keberlanjutan sumber daya manusia pendidikan.
Jika ketimpangan ini tidak segera diatasi, maka upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional akan menghadapi hambatan serius, bahkan terancam gagal, karena guru honorer terus mengalami ketidakadilan sistemik yang melemahkan profesionalisme dan semangat mengajar.
Kesejahteraan guru honorer di Indonesia sejatinya menjadi cermin nyata dari persoalan struktural yang membelit sistem pendidikan nasional.
Data Kemendikdasmen (2025) mengindikasikan bahwa lebih dari 60 persen menghadapi realitas penghasilan yang jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP).
Fenomena ini bukan semata persoalan angka, melainkan mencerminkan ketidakadilan sosial yang mengakar, di mana beban kerja yang seringkali melampaui guru ASN tidak diiringi kompensasi yang layak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
