Kasus Narkotika Januari 2025 Didominasi TKP Balikpapan Barat

Rabu 05-02-2025,16:26 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Mengenai jaringan pemasok utama narkotika, pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut.  

"Untuk penyedia barang, hal ini masih kami dalami. Kami masih melakukan pengembangan terhadap alat bukti yang sekiranya masih bisa kami lakukan penyelidikan atau pengembangan secara scientific," jelasnya.  

Para tersangka ini menurut AKP Bangkit, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, yang mengatur tentang peredaran dan penjualan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan di Kafe Balikapan Utara, Keluarga Korban Histeris

AKP Bangkit menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba secara masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Balikpapan.  

Upaya ini, kata AKP Bangkit, juga selaras dengan kebijakan nasional yang ditekankan dalam program Astacita oleh Presiden Prabowo, yang bertujuan untuk memberantas narkoba di Indonesia secara menyeluruh.  

"Satresnarkoba Polresta Balikpapan beserta Polsek jajaran akan senantiasa melakukan pemberantasan narkoba secara konsisten dan masif di seluruh wilayah Kota Balikpapan," pungkas AKP Bangkit.

Kategori :