Bankaltimtara

Disperindag Kutim Lakukan Uji BDKT LPG 3 Kg untuk Lindungi Konsumen

Disperindag Kutim Lakukan Uji BDKT LPG 3 Kg untuk Lindungi Konsumen

Tim Bidang Kemetrologian Disperindag Kutim melakukan pengujian isi tabung LPG 3 kilogram.-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Dalam rangka menjaga tertib ukur serta memberikan perlindungan kepada konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) LPG 3 kilogram.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Sangkulirang Energi Utama yang berlokasi di Kabo Jaya Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi praktik pengisian gas LPG yang tidak sesuai ketentuan, mengingat kebutuhan LPG 3 kg diprediksi meningkat signifikan menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor MR.03.03/133/PKTN/SD/01/2026 terkait pelaksanaan Pengawasan metrologi legal menjelang HBKN.

BACA JUGA: DPRD Kutim Singgung Truk Perusahaan Semen Gunakan Jalan Umum, Warga Ketiban Debu Jalanan

BACA JUGA: Revitalisasi Tambak Rp 4 Miliar di TNK Terancam Mubazir, DPRD Kutim Minta Diaudit

Tim pengawasan dipimpin langsung Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kutim, Ardaniansyah Darlan, didampingi Syaifullah selaku Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda Bidang Metrologi, bersama jajaran petugas pengawas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengujian terhadap puluhan tabung LPG 3 kg yang telah terisi untuk memastikan berat bersih sesuai standar yang berlaku.

“Hasil pengujian menunjukkan ada beberapa tabung yang isinya sedikit kurang dari berat bersih, namun masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan sesuai aturan metrologi legal,” ujar Ardaniansyah, Senin 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, dari sekitar 80 sampel yang diuji, hanya sebagian kecil yang mengalami kekurangan isi, berkisar lima hingga sepuluh tabung saja, sehingga secara keseluruhan masih memenuhi syarat pengawasan.

BACA JUGA: Kecelakaan Berulang, Dishub Kutim Desak KPC Evaluasi Operasional Bus Karyawan

BACA JUGA: Pemkab Kutim Rancang Rencana Pembangunan Industri, Hilirisasi dan UMKM jadi Prioritas

“Dalam konteks sampel, ini masih dinyatakan layak. Kemungkinan kekurangan tersebut terjadi akibat efek penguapan saat proses pengisian,” tambahnya.

Sementara itu, Syaifullah menegaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh haknya sebagai konsumen, terutama pada momen menjelang hari besar keagamaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: