PBNU menegaskan bahwa organisasi yang tidak tercantum dalam struktur resmi tidak memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan atau mewakili NU.
BACA JUGA: Pelanggan Keluhkan Pelayanan Air Bersih, Direktur Perumdam Tirta Kandilo Diminta Mundur
BACA JUGA: Alami Pasang surut Pasca Pandemi Covid-19, Kini Kuota Jamaah Haji Kaltim Tidak ada Penambahan
Daftar Organisasi Non Resmi NU
PBNU merilis daftar 11 organisasi yang bukan bagian dari struktur resmi Perkumpulan NU, sebagai berikut:
1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU); 3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
BACA JUGA: DPRD Kaltim Tegaskan Pemda Harus Mendukung Kelancaran Program MBG di Kubar dan Mahulu
BACA JUGA: Januari Belum Usai, Sudah Ada 6 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Berau
7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu'tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
11. Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.