THM di Kutim Wajib Setop Operasi Selama Ramadan
Ilustrasi THM. (Istimewa)--
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Kutim mengeluarkan Surat Edaran yang melarang aktivitas tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan.
Aturan itu tertuang melalui surat edaran Bupati Kutim Nomor B-400-8.1/0530./Bup tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan.
Surat edaran itu mengatur berbagai aktivitas keagamaan dan kegiatan sosial, termasuk operasional sejumlah tempat usaha.
BACA JUGA:Tanpa Irigasi dan Regulasi Pendukung, Ribuan Hektare Sawah di Sangkima Terancam Hilang
Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim langsung bergerak melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang terdampak kebijakan tersebut.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, memastikan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), arena biliar, warung makan, serta usaha lainnya.
BACA JUGA:Anak Berjualan di Jalan Tak Serta Merta Ditindak, Dinsos Kutim Sebut Penanganannya Berbeda-beda
“Alhamdulillah surat edaran sudah kami sampaikan kepada pengelola THM, bilyard, warung-warung dan lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 18 Februari 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THM, karaoke, panti pijat, arena ketangkasan biliar dan usaha sejenis wajib menghentikan operasionalnya mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri.
Kebijakan ini diambil guna menciptakan suasana yang kondusif agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
Sementara itu, pelaku usaha kuliner tetap diizinkan beroperasi dengan syarat tidak membuka layanan secara terang-terangan pada siang hari.
BACA JUGA:Anak Berjualan di Jalan Tak Serta Merta Ditindak, Dinsos Kutim Sebut Penanganannya Berbeda-beda
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati, termasuk tidak makan dan minum di tempat umum saat siang hari selama Ramadan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

