THM di Kutim Wajib Setop Operasi Selama Ramadan
Ilustrasi THM. (Istimewa)--
Selain pengaturan usaha, surat edaran turut melarang peredaran serta penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Aktivitas membangunkan sahur juga diatur agar dilakukan paling cepat pukul 03.00 WITA dan tetap menjaga etika serta tidak menimbulkan kebisingan berlebihan.
Fatah menegaskan, pengawasan tidak hanya sebatas imbauan. Pihaknya akan melakukan patroli rutin guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.
“Kami akan patroli untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran. Jika dalam patroli ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

