JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penegasan posisi perangkat resmi Perkumpulan NU.
Dalam SE Nomor 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 yang diterbitkan pada 7 Januari 2025, PBNU menegaskan bahwa terdapat sejumlah organisasi yang tidak termasuk dalam perangkat resmi NU.
Meskipun, organisasi tersebut mengatasnamakan atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
"PBNU menghargai hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan organisasi yang mengatasnamakan atau menisbatkan diri sebagai bagian dari NU," tulis SE tersebut.
BACA JUGA: Libur Ramadan 2025, Disdikbud Kukar Ikuti SEB 3 Menteri
Konsolidasi Struktur Organisasi NU
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat, menjelaskan bahwa surat edaran ini ditujukan untuk seluruh struktur internal NU yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Aturan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya entitas yang mengklaim bagian dari NU tanpa dasar resmi.
"Belakangan ini, banyak ditemukan organisasi yang menggelar kegiatan dan menisbatkan diri sebagai bagian dari NU. Sebagian bahkan memiliki alamat di Kramat Raya (kantor PBNU)," jelas Nur Hidayat, dikutip dari NU Online, Minggu (26/1/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk memperkuat konsolidasi struktur dan tata kelola organisasi di lingkungan NU.
BACA JUGA: Gerbang IKN Nusantara, Pelabuhan Klotok dan Speedboat PPU Bakal Direvitalisasi
BACA JUGA: Pemkot Samarinda akan Tingkatkan RSUD IA Moeis Menjadi Rumah Sakit Bertaraf Internasional
"Tujuannya adalah menciptakan struktur organisasi yang solid dan koheren, sesuai arahan Ketua Umum," tegasnya.
Nur Hidayat berharap aturan ini juga dapat dipahami oleh organisasi di luar lingkungan NU agar tidak melakukan tindakan yang mencederai nama baik PBNU.
Ia mencontohkan kasus Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU) yang bekerja sama dengan kementerian tertentu dan membawa label NU tanpa sepengetahuan PBNU.