SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pada 2025 ini, guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen), yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Irhamsyah menanggapi terkait kebijakan itu mengatakan, redistribusi guru ASN dapat membantu sekolah swasta yang selama ini kekurangan tenaga pendidik.
Kebijakan itu, lanjut Irhamsyah, mampu memberikan peluang bagi guru untuk memenuhi beban kerja mengajar yang mungkin kurang di sekolah negeri.
BACA JUGA: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Andi Sinkerru: Efisiensi Waktu dan Ringkankan Finansial
BACA JUGA: Guru ASN Dapat Mengajar di Sekolah Swasta, Disdikbud Balikpapan Sebut Angka Kebutuhan Guru Aman
“Kami sangat bersyukur atas aturan ini karena bisa membantu sekolah swasta dan mengoptimalkan pemenuhan jam mengajar guru. Tapi, kami tetap memprioritaskan kebutuhan guru di sekolah negeri,” jelas Irhamsyah, Senin (20/1/2025).
Tahun lalu, ia menyebut, formasi PPPK di Kaltim ada sebanyak 2.649 guru untuk memenuhi kebutuhan di sekolah negeri, khususnya jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Dengan formasi ini, kami harap distribusi guru di sekolah negeri dan swasta seimbang,” ujar Irhamsyah.
Kendati demikian, pihaknya mengamati atas kebijakan tersebut juga memiliki tantangan yaitu distribusi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
BACA JUGA: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Disdikbud Paser Tunggu Juknis
BACA JUGA: Kekurangan Sarpras dan Guru Inklusif, SMA Negeri 1 Long Bagun Usul ke Pemprov
Beberapa wilayah 3T di Kaltim seperti Kecamatan Kelay di Berau, Bentian Besar di Kutai Barat, dan Long Apari di Mahakam Ulu, membutuhkan perhatian khusus.
Irhamsyah mengatakan, aksesibilitas dan fasilitas di beberapa sekolah swasta di wilayah tersebut kerap kali mengalami kendala.
“Distribusi guru ke daerah 3T butuh strategi khusus. Selain insentif, kami harus memastikan ada infrastruktur pendukung agar guru ASN nyaman bertugas,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Disdikbud Kaltim menunjukkan, pada 2024 terdapat 244 sekolah jenjang SMA di Kaltim, terdiri dari 146 sekolah negeri dan 98 sekolah swasta.
BACA JUGA: Imbas Pemecatan Sejumlah Guru Honorer, Kepala SD di Samarinda Dituntut Mundur
BACA JUGA: Kontrak Kerja Ratusan Guru Honorer dan Jarti di Paser Diperpanjang
Untuk jenjang SMK sendiri, ada 218 sekolah dengan rincian 88 negeri dan 130 swasta. Kemudian, jenjang SLB memiliki 35 sekolah, di mana 11 di antaranya negeri dan 24 swasta.
Beberapa daerah seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara memiliki jumlah sekolah swasta yang cukup signifikan.
"Misalnya, di Samarinda memiliki 26 SMA swasta dan 28 SMK swasta serta 9 SLB swasta. Namun, kebutuhan guru di daerah ini relatif lebih mudah terpenuhi dibanding wilayah pelosok seperti Mahakam Ulu yang hanya memiliki dua SMK swasta," urainya.
Lebih lanjut, kebijakan ini memerlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat. Sehingga tujuan pemerataan pendidikan tercapai tanpa mengorbankan kualitas di sekolah negeri.
BACA JUGA: Imbas Pemberhentian Tenaga Honorer, Sekolah di Berau Terancam Hanya Miliki Satu Orang Guru
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Balikpapan Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar
“Ini peluang besar untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Tapi, kami harus memastikan kebijakan ini dijalankan secara bijak,” ujarnya.
"Kalau sudah ada regulasi dari Kemendikdasmen, kita akan melaksanakan kebijakan itu di Kaltim," tandasnya.