Pemilik Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan Terancam Dijemput Paksa

Jumat 17-01-2025,16:37 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Yos Setiyono

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Proses hukum kasus tambang galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta Balikpapan tersendat akibat absennya HW, pemilik lahan, yang berulang kali mengabaikan panggilan pengadilan.

Ketidakhadirannya menjadi perhatian utama dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Rabu (15/1/2025) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, menegaskan bahwa pemanggilan resmi sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Jika pada pemanggilan ketiga HW tetap tidak hadir, langkah pemanggilan paksa bisa diajukan. 

“Aturannya jelas, jika saksi dipanggil tiga kali tetapi tidak hadir, kami akan meminta Majelis Hakim mengeluarkan perintah pemanggilan paksa,” ujar Handaya saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Jumat (17/1/2025).

BACA JUGA: Lanjutan Sidang Kasus Tambang Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan: Saksi Benarkan Keluhan Akibat Pembongkaran

Namun, ia menjelaskan bahwa eksekusi pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan setelah ada penetapan dari Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya secara langsung.

“Semua prosedur formal telah kami jalankan. Karena itu, JPU Septiawan sudah diarahkan untuk segera meminta penetapan pemanggilan paksa dari majelis hakim,” tegas Handaya.

Ia pun menilai bahwa HW memiliki tanggung jawab hukum untuk hadir sebagai saksi guna mendukung jalannya persidangan.

Handaya memastikan bahwa semua surat panggilan telah dikirim sesuai prosedur hukum, baik melalui pos maupun langsung ke tempat tinggal HW.  

“Kami sudah menjalankan pemanggilan secara sah dan patut. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari majelis hakim terkait tindakan berikutnya,” katanya.

BACA JUGA: Pelaku Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Jadi Tersangka

HW sebelumnya sempat beralasan tidak bisa menghadiri sidang pertama karena menjalani pengobatan di Singapura.

Handaya menyebut di bahwa HW sudah berjanji akan hadir pada awal Januari 2025, namun hingga kini janji tersebut belum ditepati. 

Pemanggilan kedua yang telah dilakukan oleh Kejaksaan secara resmi juga tidak membuahkan hasil.  

Kategori :