Pemilik Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan Terancam Dijemput Paksa

Jumat 17-01-2025,16:37 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Yos Setiyono

“Kami telah melayangkan surat panggilan ke domisili yang bersangkutan. Namun, saksi tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir di persidangan,” imbuh Handaya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan kembali menggelar sidang perkara pidana nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp terkait aktivitas tambang galian C ilegal di lahan bekas Hotel Tirta, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, pada Rabu (15/1/2025). 

Sidang ini menghadirkan dua saksi dari instansi pemerintah, sementara saksi kunci, pemilik lahan berinisial HW, kembali absen.

Perkara yang menyeret Rohmad sebagai terdakwa berfokus pada perannya sebagai operator tambang ilegal. Dalam sidang kali ini, staf Satpol PP, berinisial M, dan pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berinisial H, memberikan kesaksian. 

Mereka sebelumnya telah menegaskan bahwa aktivitas tambang pasir tersebut tidak berizin dan melanggar undang-undang lingkungan hidup. Namun, persidangan tetap terhambat oleh ketidakhadiran HW, yang dikabarkan sedang menjalani pengobatan di Singapura.

Ketua majelis hakim, Ari Siswanto, menyoroti kurangnya bukti valid terkait pemanggilan HW oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

"Bagaimana majelis percaya bahwa sudah dipanggil atau tidak kalau ini masih kosong. Panggilan ini bisa dianggap tidak sah," tegas hakim. 

Ia menginstruksikan agar HW dan dua saksi lainnya dipanggil ulang untuk sidang berikutnya pada Rabu (22/1/2025). 

“Berarti ada 3 saksi lagi yg masih dipanggil. Besok harus dipanggil ya ini, Minggu depan, kalo enggak, saya lewati! Karena panggilan itu sah atau tidaknya harus dibuktikan,” imbuh Hakim Ari.

Adapun proses sidang pada hari ini berlangsung di bawah pengamanan ketat yang melibatkan 39 personel gabungan dari Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan. (*)

Kategori :