Puluhan Korban Dugaan Penipuan Pengembangan Perumahan Melapor ke Polresta Balikpapan

Jumat 10-01-2025,19:41 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

“Terhadap laporan yang sudah masuk di Polresta Balikpapan, sudah kami tindak lanjuti. Tadi juga ada laporan yang baru masuk,” ujar Kompol Beni.

Ia juga memohon dari para korban untuk kooperatif memberikan data-data pendukung, sehingga pihaknya dapat segera memberikan kepastian hukum, terhadap laporan yang masuk,.  

“Saat ini, kasus masih berada dalam tahap penyelidikan. Kalau nanti dua alat bukti sudah ada, pasti kami akan menaikkan statusnya,” imbuhnya.  

Diberitakan sebelumnya bahwa Puluhan konsumen Perumahan Griya Rudina Asri (GRA) di Karang Joang, Balikpapan Utara, merasa menjadi korban dugaan penipuan atas kerugian mencapai Rp 1,467 miliar. Mereka merasa dirugikan akibat tidak terealisasinya pembangunan rumah yang telah dijanjikan sebelumnya.

“Banyak konsumen merasa tertipu. Bahkan, ada kasus rumah yang sudah dibayar dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pembeli asli,” ungkap Sultan Akbar, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Balikpapan, Rabu (8/1/2025).  

BACA JUGA:Dinas Perumahan dan Permukiman Balikpapan: Baru 3 Developer Serahkan PSU Dari 240 Perumahan

Disisi lain, Komisaris PT Pahala Investama Energi sekaligus pengembang Griya Rudina Asri, Pangeran Cani, membantah tuduhan penggelapan dana yang dilayangkan para konsumen. Ia menyebut situasi sebenarnya melibatkan 60 konsumen yang meminta pengembalian uang.  

“Tersisa 24 konsumen yang masih menunggu pengembalian, yang dilakukan bertahap untuk tiga orang per bulan berdasarkan antrean permohonan,” jelasnya.  

Cani mengklaim total pengembalian uang tanda jadi hanya sekitar Rp 200 juta, jauh dari angka miliaran yang disebutkan. Ia juga menyatakan keberatan terhadap pemberitaan di media sosial yang dinilai menyudutkan dirinya dan keluarganya.  

“Tidak ada penggelapan miliaran seperti yang diberitakan. Proyek kami sudah berjalan, dengan ratusan unit yang terbangun,” tuturnya.  

Cani mengakui ada kendala pembangunan, salah satunya akibat proyek Jalan Tol Seksi 3A yang menghambat pemasangan listrik.

“Surat dari PLN terkait penundaan pemasangan listrik sementara ada pada saya,” tambahnya.  

Sementara itu, Cani menjelaskan bahwa proyek ini telah mengantongi 14 izin dari Pemkot Balikpapan serta sertifikat induk dan pecahan yang membuktikan legalitasnya. Ia juga menepis isu bahwa dirinya bangkrut setelah gagal dalam pencalonan legislatif.  

Terkait masalah lahan, ia menyebut tanah tersebut memang bermasalah akibat pengembang sebelumnya.

Namun, pihaknya mengklaim tidak bertanggung jawab atas persoalan yang ditinggalkan pengembang lama.  

“Kami hanya bertanggung jawab menyediakan rumah, jalan, dan fasilitas umum. Semua fasilitas umum telah dihibahkan kepada Pemkot Balikpapan,” ujarnya.  

Kategori :