BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Puluhan konsumen Perumahan Griya Rudina Asri (GRA) di Karang Joang, Balikpapan Utara, melaporkan kerugian mencapai Rp 1,467 miliar.
Mereka merasa dirugikan akibat tidak terealisasinya pembangunan rumah yang telah dijanjikan sebelumnya.
Berdasarkan keterangan Sultan Akbar Pahlevi, penasihat hukum korban, jumlah korban meningkat dari 38 menjadi 64 orang.
Salah satu korban bahkan telah menyetor hingga Rp 108 juta tanpa mendapatkan rumah seperti yang dijanjikan.
“Banyak konsumen merasa tertipu. Bahkan, ada kasus rumah yang sudah dibayar dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pembeli asli,” ungkap Sultan Akbar, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Balikpapan, Rabu (8/1/2025).
BACA JUGA : Kontrak Kerja Pegawai Non-ASN Resmi Berakhir, Pemkab Berau 'Putar Otak' Karyakan PTT
Selain itu, konsumen juga mengeluhkan lambatnya proses pengembalian dana.
Masalah ini, menurut Sultan Akbar diperparah dengan alasan seperti pergantian staf hingga hambatan pengajuan kredit di bank.
“Tidak hanya kehilangan dana, korban juga terbebani cicilan bank meskipun rumah belum selesai dibangun. Beberapa unit bahkan tidak memiliki fasilitas dasar seperti listrik dan air bersih,” ujarnya.
Sultan Akbar menduga dana konsumen tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Ia mencatat, keuangan pengembang mulai bermasalah setelah mengikuti pemilihan legislatif tahun lalu.
"Kami akan melaporkan dugaan penipuan dan mengajukan gugatan perdata untuk melindungi hak-hak korban," tegasnya.
BACA JUGA : Makan Bergizi Gratis Belum Terealisasi di Balikpapan, Disdik Masih Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional
Disisi lain, Pangeran Cani, Komisaris PT Pahala Investama Energi sekaligus pengembang Griya Rudina Asri, membantah tuduhan penggelapan dana. Ia menyebut situasi sebenarnya melibatkan 60 konsumen yang meminta pengembalian uang.
“Tersisa 24 konsumen yang masih menunggu pengembalian, yang dilakukan bertahap untuk tiga orang per bulan berdasarkan antrean permohonan,” jelasnya.