Polisi menyita senjata tajam berupa tombak dan pecahan kaca yang digunakan pelaku saat mengamuk. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP, Pasal 336 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang pengrusakan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap dampak konsumsi miras dan narkoba, yang sering menjadi pemicu tindakan kriminal.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu proses penangkapan. Peran aktif warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Iswanto.