Masyarakat Adat Mului (Bagian 2): Nyaris Hilang karena Korporasi dan Pembalak Liar

Jumat 27-12-2024,11:30 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

Sebelum adanya pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Paser terhadap keberadaan Masyarakat Adat Mului, Jidan menyatakan, hutan adat seringkali terancam oleh keberadaan perusahaan kayu, seperti PT. Merbau Lestari dan PT. Telaga Mas. 

Sehingga hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi Masyarakat Adat Mului terhadap nasib hutan adat mereka.

“Karena jika hutan telah rusak maka tamat pula generasi selanjutnya” tekannya.

Hutan bukan sekadar benda mati yang dapat diperlakukan secara sewenang-wenang, Jidan berkata, bahwa hutan bagian dari kehidupan yang memberi segala hal yang dibutuhkan oleh Masyarakat Adat Mului. 

BACA JUGA: Kasus Muara Kate, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pj Gubernur Kaltim Bertindak

“Ketika hutan sudah tidak ada, maka masyarakat Mului pun akan kehilangan jati dirinya sebagai Masyarakat Adat,” sebutnya.

Perjuangan Jidan tidak sia-sia, daya upaya yang telah ia keluarkan selama puluhan tahun membuahkan hasil.

 Tepat pada tanggal 24 April 2018 terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Paser yang kala itu dipimpin oleh  Yusriansyah Sarkawi bernomor 413.3/KEP-268/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului. 

Komunitas Masyarakat Adat Mului juga merupakan Masyarakat Adat yang pertama kali mendapatkan Pengakuan dari Pemerintah Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Tanggapi Kasus Muara Kate, Akmal Malik Akan Panggil Pihak-Pihak Terkait

Ia mengenang pada saat itu, masyarakat Mului sebagian besar ikut ke dalam penyerahan Surat Keputusan Bupati tersebut di Kantor Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

“Dusun hampir saja kosong karena waktu itu saking antusiasnya masyarakat kami menerima surat (pengakuan) itu. Akhirnya saya memutuskan untuk memberikan mandat ke pada beberapa masyarakat untuk tinggal beberapa orang menjaga rumah kita,” kenang Jidan.

Usai Masyarakat Adat Mului mendapat Pengakuan dan Perlindungan, dua tahun berselang tepatnya pada 1 Oktober 2020 lalu, kini Hutan Adat milik Masyarakat Adat Mului mendapatkan penetapan Hutan Adat.

Hutan Adat Mului punya kekuatan hukum berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5474/MENLHK-PSL. 1/10/2020 tentang Penetapan Hutan Adat Mului milik Masyarakat Adat Mului seluas 7.722 Hektare.


Kondisi Jalan Setapak Menuju Permukiman Masyarakat Adat Paser Mului, di Dusun Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (12/12/2024).-(Disway Kaltim/ Salsa)-

BACA JUGA: Yuk Lihat Agenda Pariwisata di Kalender Event Balikpapan 2025

Kategori :