SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban parkir liar di kawasan Teras Samarinda, Rabu (25/12/2024) malam.
Dalam operasi tersebut menargetkan kendaraan yang melanggar aturan parkir di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Merapi, Jalan Gunung Semeru dan sekitar Indomaret dekat Teras Samarinda. Hasilnya, sebanyak 22 kendaraan ditindak tegas.
Kegiatan itu sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik di sekitar kawasan Teras Samarinda.
Belakangan ini, Teras Samarinda menjadi salah satu kawasan ramai yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
BACA JUGA: Pria di Samarinda Ditangkap Miliki Sabu 8,16 Gram
BACA JUGA: Motif Pria Pasang Bearing Motor ke Alat Kelamin Belum Diketahui, Petugas Damkar: Ditanya Diam….
Namun, tingginya tingkat kunjungan sering kali tidak diimbangi dengan kepatuhan pengunjung terhadap aturan parkir.
Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dishub Samarinda, Duri, menyampaikan bahwa parkir liar menjadi salah satu masalah utama di kawasan ini.
“Kami sudah menyediakan lokasi parkir resmi, yaitu di depan Bank Tabungan Negara (BTN) dan bekas pom bensin di Jalan RE Martadinata. Namun, sebagian pengunjung tetap memarkir kendaraan mereka di tempat terlarang karena alasan kemudahan atau kedekatan, ” ujar Duri.
Operasi ini menyasar sejumlah titik yang sering menjadi lokasi parkir liar, termasuk Jalan Merapi, Jalan Gunung Semeru, dan area sekitar Indomaret dekat Teras Samarinda.
BACA JUGA: Libur Nataru, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan, Cek di Sini Arus Lalu Lintas yang Dialihkan
BACA JUGA: Pemasangan Jembatan Bailey di Jalan Semoi Dua-KM 38 Ditargetkan Cepat Selesai
Kendaraan roda dua yang parkir di lokasi terlarang digembosi bannya, sementara kendaraan roda empat dikenakan tindakan penguncian roda (wheel clamp).
"Kawasan Jalan Merapi kami mengunci 2 kendaraan roda empat, di Indomaret sekitar Teras Samarinda ada sekitar 10 kendaraan yang di gembosi bannya dan 12 kendaraan di Jalan Semeru," terang Duri.
Penindakan tegas seperti menggembosi ban dan mengunci roda kendaraan ini dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Kami tidak bermaksud menghukum, tetapi ingin mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Viral! Balita Hanyut Saat Bermain Hujan, Orangtua Tak Ada karena Bekerja di Malaysia
BACA JUGA: Hati-Hati Uang Palsu dari Makassar Diduga Sudah Masuk Berau
Selama operasi ini, petugas juga menemui hambatan berupa protes dari beberapa juru parkir liar (jukir) di kawasan Jalan Merapi.
Para jukir ini mengaku sebagai warga sekitar yang berhak mengelola parkir di area tersebut.
“Jukir liar ini belum terdaftar secara resmi, jadi mereka tidak memiliki izin untuk mengatur parkir di kawasan ini. Kami tidak melarang mereka jika mereka mematuhi aturan dan tidak mengganggu aktivitas di kawasan sekitar. Namun, untuk pengunjung Teras Samarinda, kami sudah menyediakan tempat parkir resmi,” jelas Duri.
Dishub Samarinda juga telah bekerja sama dengan Indomaret di dekat Teras Samarinda untuk memastikan fasilitas parkir di toko tersebut hanya digunakan oleh pelanggan Indomaret.
BACA JUGA: Program DPRD Kaltim Akan Disesuaikan dengan Visi Misi Gubernur Baru
BACA JUGA: Ditemukan di Paket Bea Cukai, 456 Butir Obat Terlarang Gagal Edar
Parkir gratis yang disediakan oleh Indomaret tidak boleh disalahgunakan oleh pengunjung Teras Samarinda yang tidak berbelanja di sana.
“Fasilitas parkir di Indomaret memang disediakan untuk pelanggan toko, bukan untuk umum. Kami terus memantau agar aturan ini dipatuhi demi kenyamanan semua pihak,” paparnya.
Petugas Dishub juga menempelkan stiker pelanggaran parkir pada kendaraan yang ditindak sebagai bentuk peringatan.
Selain itu, pemilik kendaraan yang melanggar dikenakan denda langsung yang harus dibayar secara tunai.
BACA JUGA: Polres Kukar Alokasikan Rp80 Miliar untuk Program 2025, Kapolres: Jangan Bocor dan Boros
BACA JUGA: Dalam Suasana Nataru, Bupati Kukar Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah
Di kawasan Jalan Gunung Semeru yang terkenal sebagai pusat kuliner, Dishub menghadapi tantangan tersendiri.
Ruang parkir yang terbatas sering kali memaksa pengunjung memarkir kendaraan di pinggir jalan. Untuk itu, Dishub memberikan toleransi selama kendaraan tidak menghalangi arus lalu lintas.
Namun, hal berbeda berlaku di Jalan Merapi yang lebih sempit dan rawan kemacetan. Di jalan ini, Dishub menerapkan aturan tanpa toleransi bagi parkir liar.
“Jalan Merapi ini jalannya sempit. Kalau parkir sembarangan dampaknya besar sekali. Kami akan terus melakukan penindakan tegas di kawasan ini. Jika dibiarkan, kendaraan yang parkir sembarangan akan memperparah situasi. Maka, kami harus bertindak tegas untuk menjaga ketertiban,” tambahnya.
BACA JUGA: DPMK Sebut Masyarakat Boleh Adukan Kinerja Kepala Kampung yang Tidak Sesuai Regulasi
BACA JUGA: Tambak di Desa Labangka jadi Role Model Budidaya Perikanan Wilayah Mangrove
Terakhir, Dishub Samarinda berencana meningkatkan pengawasan melalui tim Satgas Parkir yang akan bertugas di kawasan-kawasan rawan pelanggaran.
"Kalau kami tidak mengawasi lahan parkir yang parkir kendaraannya di luar ketentuan (Parkir liar-red), ini bisa dipatok harga misal Rp2 ribu menjadi lebih dari itu mereka (Jukir) minta," kata Duri.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat tentang lokasi parkir resmi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya mematuhi aturan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemilik usaha di sekitar kawasan Teras Samarinda untuk menciptakan sistem parkir yang lebih efisien,” pungkasnya.