Intan akhirnya diserahkan ke Polsek Balikpapan Selatan pada 27 Juni 2024 oleh nasabahnya.
BACA JUGA: Balita di Balikpapan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku adalah Pemilik Kos
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Solar di Loa Janan Berhasil Diringkus
Proses hukum berlanjut hingga Desember 2024, ketika Pengadilan Negeri Balikpapan memvonis pelaku dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 3 tahun penjara.
Intan Sari dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Menanggapi kasus ini, Nur Adha mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan kredit dan memahami limit kredit mereka.
"Limit kredit itu seperti plafon yang digunakan untuk pengajuan. Jangan sembarangan minjamin data, bahkan kepada sales," tegasnya.
BACA JUGA: Bendungan Babulu Direhabilitasi, Diyakini Dapat Mengairi 520 Hektare Lahan Sawah
BACA JUGA: Pemuda di Desa Labangka Berhasil Bangkitkan Ekonomi Lewat Budidaya Perikanan di Wilayah Mangrove
Ia juga menekankan pentingnya menjaga reputasi kredit karena data nasabah kini terintegrasi dalam sistem BI Checking dan SLIK OJK.
“Segala cacat atau masalah kredit akan tercatat, jadi masyarakat harus lebih berhati-hati dan bijaksana,” pungkasnya.