BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Mantan karyawan PT KB Finansia Multi Finance (Kreditplus) di Balikpapan, Intan Sari, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Intan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, Intan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas tindakannya yang menyebabkan kerugian perusahaan dan nasabah.
Branch Manager Kreditplus Balikpapan, Nur Adha, membenarkan bahwa Intan Sari sebelumnya memang karyawan mereka.
BACA JUGA: Awang Faroek Ishak Tutup Usia, Akan Dikebumikan di Makam Keluarga Kelambu Kuning
BACA JUGA: Bantuan Modal Berubah Petaka, Tersangka Penggelapan Diringkus Polisi
Intan bertugas sebagai sales yang ditempatkan di sebuah dealer ponsel di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai.
Modus yang digunakan Intan adalah memanfaatkan sisa limit kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka, untuk kepentingan pribadi.
"Contohnya, nasabah punya limit Rp10 juta tapi hanya dipakai Rp5 juta. Sisa limitnya ini digunakan oleh pelaku tanpa sepengetahuan nasabah," jelas Nur Adha, Minggu (22/12/2024).
Aksi penggelapan ini berlangsung sejak Maret 2024. Namun, kecurigaan mulai muncul pada Juni 2024, ketika seorang nasabah melaporkan adanya transaksi penagihan yang tidak sesuai dengan kontrak.
BACA JUGA: Dinsos Balikpapan Akui Pernah Terima Aduan Dugaan Penggelapan Donasi Palestina
BACA JUGA: Manipulasi Sistem Elektronik, 2 Karyawan ini Berhasil Gelapkan Stok Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
Investigasi internal menemukan bahwa Intan telah menyalahgunakan data 12 nasabah, menimbulkan kerugian hingga Rp75,8 juta.
Perusahaan sempat memanggil pelaku untuk klarifikasi, namun Intan tidak kooperatif dan akhirnya melarikan diri.
“Dia sempat tidak kooperatif. Bahkan, dia juga ditangkap bukan oleh kami, melainkan oleh para nasabah yang mendatangi rumahnya. Saat itu, dia bersembunyi di kamar,” tambah Nur Adha.