MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi di 5 kecamatan se-Kabupaten Mahulu tahun 2024.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan menjelaskan bahwa tujuan utama dibentuknya Perbup 26/2024 adalah sebagai acuan pemerintah kampung/ desa dalam mengalokasikan anggaran penanganan stunting.
Melalui Perbub tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah kampung dan seluruh kader posyandu, terutama dalam penanganan stunting.
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Jadi yang Tercepat Menyelesaikan Saran Perbaikan BPK Semester Pertama
BACA JUGA: Pemkab Kukar Serahkan Bonus Rp6,7 Miliar kepada Atlet Berprestasi
Sebab, dengan adanya sinergitas yang baik diharapkan prevalensi stunting di Mahulu terus menurun, menuju angka 12 persen. Sebagaimana yang diharapkan pemerintah pusat.
“Intinya dalam perbup ini sebagai acuan pemerintah kampung dalam proses perencanaan dan penganggaran. Berharap dengan adanya payung hukum, pemerintah kampung bisa me memberi dukungan anggaran terkait penanganan stunting,” ujar Belawan kepada media ini, Rabu (18/12/2024).
Koordinator TPPI BPSDM Kemendes Kaltim wilayah Mahulu, Hariati yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, penanganan stunting di Mahulu selama ini masih belum optimal.
Bahkan kasus stunting masih ditemukan di setiap kecamatan hingga kampung.
BACA JUGA: Modus Penjualan Ilegal BBM Bersubsidi di Balikpapan: Barcode Dibeli Secara Online
BACA JUGA: Bukan di Jalanan, Polisi dan Demonstran Selesaikan Masalah di Atas Ring Tinju
Menurutnya, persoalan utamanya yakni masih kurangnya pemahaman dari semua Kader Posyandu, terkait cara kerja mereka, terutama dalam penanganan stunting.
“Kita berharap tahun 2025 nanti lebih optimal lagi. Karena 2024 belum maksimal ya, dan banyak kader yang belum paham dengan fungsi dan tugasnya,” ungkap Hariati.
Kata Hariati, Perbub nomor Nomor 26 tahun 2024 ini sebagai wujud dukungan pemerintah terhadap penanganan stunting.