KUKAR, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini diumumkan setelah melalui proses perumusan bersama Dewan Pengupahan Kukar.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. UMK Kukar yang sebelumnya sebesar Rp 3.565.506 naik menjadi Rp 3.766.379, berlaku efektif mulai Januari 2025.
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menjelaskan bahwa kenaikan UMK didasarkan pada beberapa indikator penting.
“Tentunya landasannya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu. Kami juga konsisten terhadap keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024,” kata Edi,pada saat jumpa pers, Senin 16 Desember 2024 sore.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Dewan Pengupahan Kukar telah menyepakati kenaikan ini untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak-hak pekerja di wilayah tersebut.
“Kami ingin investasi di Kukar tetap terjaga dengan baik. Namun, hak-hak pekerja juga harus terlindungi secara optimal,” lanjutnya.
Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi pedoman bagi dunia usaha di Kukar, meskipun sektor UMKM mungkin memiliki aturan berbeda. Kebijakan ini berlaku selama satu tahun ke depan hingga ada penyesuaian lebih lanjut.
Selain UMK, Kukar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk empat sektor strategis, yaitu perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, serta minyak dan gas (migas). UMSK di sektor-sektor ini naik sebesar 2% menjadi Rp 3.841.706.
Edi Damansyah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penetapan UMSK ini.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada para pekerja yang diwakili serikat pekerja dan para pengusaha. Kesepakatan ini merupakan hasil dari musyawarah yang baik,” ungkapnya.
Penetapan UMSK ini juga menjadi pedoman penting bagi investasi di sektor sumber daya alam di Kukar. Meski sempat terjadi dinamika dalam musyawarah, Dewan Pengupahan akhirnya mencapai kesepakatan yang mengakomodasi semua pihak.
Bupati Edi Damansyah menegaskan pentingnya menjaga kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dalam mengelola investasi.
“Investasi di Kukar harus memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan pembukaan lapangan pekerjaan. Kami juga bertekad agar investasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Dewan Pengupahan tidak hanya bertugas merumuskan kebijakan, tetapi juga melakukan supervisi dan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.
“Dewan Pengupahan aktif memfasilitasi proses ini melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selama ini, laporan yang kami terima menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Kukar mematuhi aturan,” jelas Edi.