BERAU, NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 – 6 Desember 2024 lalu. Termasuk pula gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 01, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) menggugat ke MK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto membenarkan hal tersebut. Namun, sampai saat ini, KPU Berau juga masih menunggu hasil dari MK terkait gugatan tersebut.
"Gugatan tersebut diajukan pada hari terakhir masa permohonan yang diberikan oleh KPU Berau, yaitu sejak 4 Desember hingga 6 Desember 2024 lalu," kata Budi, Kamis (12/12/2024).
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang menyatakan adanya permohonan gugatan perselisihan terkait hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024.
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU Berau, SraGam Unggul 696 Suara Dari MP-AW
BACA JUGA: Bulan-Fathra Gugat Hasil Pilkada Mahulu 2024, Sudah Teregistrasi di Situs MKRI
"Melalui gugatan tersebut, Madri Pani dan Agus Wahyudi mempersoalkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Berau," jelasnya.
Budi mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten yang digelar KPU Berau pada Rabu (04/12/2024) lalu, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau, nomor urut 02 Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam), meraih suara terbanyak yakni 65.590.
Sedangkan, paslon nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) mendapat suara 64.894 atau ada selisih suara yang hanya 696 suara.
"Berdasarkan hasil yang keluar pada rekapitulasi tingkat Kabupaten dari KPU Berau itu lah, paslon nomor urut 01, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) melayangkan gugatan ke MK," ungkapnya.
BACA JUGA: Paslon Dendi-Alif Ajukan Sengketa Pilkada Kukar ke MK
BACA JUGA: 3 Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
Dalam gugatan tersebut, akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, dirinya memastikan semua tahapan sesuai dengan hukum dan bersifat transparan.
"Dalam persidangannya, telah disiapkan bukti beserta saksi untuk mendukung prosesnya. Diperkirakan persidangannya akan dilakukan pada Januari mendatang," ujarnya.
Komisioner KPU Berau, Ardimal, menambahkan, gugatan PHPU tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dia menjelaskan, masa permohonan gugatan PHPU merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang diberikan kepada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang telah diumumkan oleh KPU melalui pleno terbuka tingkat kabupaten pada 3 Desember lalu.
BACA JUGA: KPU Kaltim Umumkan Hasil Pleno Rekapitulasi, Rudy-Seno Ungguli Petahana di Pilkada 2024
Gugatan ini menambah dinamika politik di Kabupaten Berau pasca pemilihan umum yang baru saja digelar.
Terpisah, Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana menjelaskan, bahwa tahapan ini memberi hak kepada Paslon untuk menggugat hasil perolehan suara jika merasa dirugikan. “Itu adalah hak kedua Paslon yang merasa keberatan,” imbuhnya.
Ira mengungkapkan, saat ini, Bawaslu sedang mendalami berbagai potensi dalil yang diajukan oleh Paslon terkait hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.
“Bawaslu berperan sebagai pihak terkait jika gugatan masuk ke MK,” bebernya.
BACA JUGA: Ombudsman RI Sampaikan Hasil Pengawasan PPDB Tahun 2024, Implementasi Regulasi Tidak Optimal
Kajian yang dilakukan Bawaslu difokuskan pada kejadian-kejadian khusus selama proses rekapitulasi tingkat kabupaten. Beberapa kejadian, terutama di Kecamatan Tanjung Redeb, menjadi perhatian khusus.
Bawaslu bahkan telah mengumpulkan berkas dan data dari TPS-TPS di kecamatan tersebut, termasuk catatan yang dibuat oleh saksi Paslon.
“Kami juga mengumpulkan formulir pengawasan dan kejadian khusus saat pencoblosan di TPS,” tambahnya.
Ira menegaskan, bahwa Bawaslu Berau telah mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi gugatan di MK. Pihaknya siap dengan segala tahapan persiapan terkait gugatan yang dilayangkan.
BACA JUGA: Guru Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Indonesia Emas 2045
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau, Sumadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak masalah dengan gugatan yang dilayangkan tim paslon 01.
Bahkan, menurutnya, gugatan seperti itu merupakan hal yang biasa dalam pesta demokrasi. “Dalam demokrasi, hal biasa itu,” tuturnya.
Menurutnya, dinamika penyelesaian perkara ini, tentu bisa menghambat pelaksanaan pelantikan. Namun, dirinya tidak mempermasalahkannya.
Waktu yang ditetapkan penyelesaian perkara gugatan ini bakal selesai dalam waktu 45 hari, sehingga dirasa tidak akan mengganggu jadwal yang sudah diatur.
BACA JUGA: GOR Pemuda Tanjung Redeb Direnovasi Sambil Tunggu Gedung Baru
“Insyallah sesuai jadwal karena sudah diperhitungkan jangka 45 hari harus sudah selesai,” tuturnya.
Sumadi mengimbau, kepada seluruh pendukung, simpatisan dan masyarakat Berau, agar tetap bisa menjaga kondusivitas dan kestabilan sosial saat ini.
"Khususnya kepada pendukung dan simpatisan, untuk menghormati langkah Tim Paslon 01 MP-AW melakukan gugatan ke MK. Tetap tenang, jaga kondusivitas, tidak perlu ribut,” pungkasnya.