BACA JUGA:BMKG Balikpapan Peringatkan Cuaca Ekstrem Melanda pada Natal dan Tahun Baru 2025
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus tambang ilegal ini mencuat setelah warga RT 5, Kelurahan Mekar Sari, melaporkan aktivitas tambang galian C yang merusak lingkungan di sekitar mereka.
Selain mengakibatkan kerusakan fisik, aktivitas ini juga memberikan dampak sosial, memaksa sebagian warga untuk meninggalkan rumah mereka.
RH, yang sebelumnya buron, berhasil ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim dan kini menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Adapun persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lebih lanjut.