JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 55 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan kimia berbahaya.
BPOM telah melakukan pengujian sampel erhadap kosmetik yang beredar di pasaran, termasuk yang dijual melalui platform online, selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Hasilnya, BPOM menemukan kandungan merkuri, asam retinoat, hidrokinon, timbal dan zat pewarna non standar kesehatan.
"Sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip dari siaran pers, pada Rabu (4/12/2024).
BACA JUGA: Mengintip Persiapan Timnas U-22 Indonesia Jelang Piala AFF 2024
BACA JUGA: NU Usul Indonesia Larang Anak Gunakan Medsos, Tiru Langkah Australia
Taruna menjelaskan bahwa penggunaan kosmetik dengan bahan dilarang dapat berdampak serius pada kesehatan.
Misalnya merkuri, dapat menyebabkan kerusakan ginjal, alergi, iritasi kulit, hingga bintik-bintik hitam pada kulit.
Asam retinoat berisiko mengakibatkan kulit kering dan bersifat teratogenik, yang memengaruhi bentuk atau fungsi organ janin.
Hidrokinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kuku dan kornea.
BACA JUGA: Kata Istana Soal Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN yang Tak Capai Rp 2 Juta
BACA JUGA: Kesejahteraan Guru ditingkatkan, Disdik Samarinda Sambut Baik Rencana Presiden
Berikutnya pewarna merah K3 dan K10 serta acid orange 7 bersifat karsinogenik atau pemicu kanker, sementara timbal dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
BPOM menegaskan telah mengambil sejumlah langkah untuk menindak peredaran produk-produk berbahaya tersebut.
“Kami telah mencabut izin edar produk yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya, menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi, serta melakukan penertiban di fasilitas produksi dan media online,” ujar Taruna.