Namun, hingga saat ini, yayasan yang diduga menyelewengkan dana sumbangan Palestina tersebut belum pernah melapor ke Dinsos Balikpapan.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Disdikbud Balikpapan Tunggu Arahan Pusat
BACA JUGA: Atlet Pencak Silat DOD Kaltim Kantongi 10 Medali
"Sementara itu, terkait bantuan Palestina, hingga saat ini belum ada laporannya ke kami,” ujarnya.
Sementara itu, pegawai yang terlibat dalam kegiatan penggalangan dana tersebut juga sempat mengadukan keluhan kepada Dinsos.
Para pegawai tersebut, kata Edy, mengaku sebagai pegawai tidak resmi yang tidak terdaftar, bahkan kantornya sering berpindah-pindah.
"Semua itu sebenarnya ada aturannya. Tidak boleh mengambil uang atau barang di fasilitas umum, seperti di lampu merah, karena mengganggu ketertiban umum. Meminta-minta seperti itu tidak boleh, apalagi yang menggunakan sistem jaring-jaring uang," tegas Edy.
BACA JUGA: Disdikbud Kukar Tunggu Regulasi Kenaikan Gaji Guru 2025
BACA JUGA: KPU Akui Kesalahan, 5 TPS di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Terkait penindakan, Edy menekankan bahwa kewenangan Dinsos terbatas. Namun pihaknya tentu siap jika suatu saat dipanggil sebagai saksi ahli dalam persidangan.
"Makanya, kalau memang ada bukti dari para pegawai yang pernah bekerja di sana, buatlah laporan kepolisian dengan bukti-bukti yang jelas bahwa ada dugaan pidana, seperti penyalahgunaan uang," sarannya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat lebih selektif dalam memberikan bantuan. Seperti harus memastikan terlebih dahulu asal usul yayasan yang menyalurkan.
“Jadi perlu diperhatikan bahwa inilah pentingnya mematuhi prosedur resmi dalam penggalangan dana, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
BACA JUGA: Ini Strategi Pemkab PPU Hadapi Deflasi Beras
BACA JUGA: Akmal Minta Dishub Kaltim Lebih Tegas Atur Hauling Batubara dan Sawit di Jalan Umum
Diberitakan sebelumnya, donasi kemanusiaan bernilai miliaran rupiah untuk Palestina diduga digelapkan oleh sebuah yayasan di Balikpapan.