Akmal Minta Dishub Kaltim Lebih Tegas Atur Hauling Batubara dan Sawit di Jalan Umum

Senin 02-12-2024,10:00 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dan kelapa sawit sudah jamak di Kalimantan Timur (Kaltim), meski sudah ada regulasi yang melarangnya. 

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 mengatur penyelenggaraan jalan umum dan khusus untuk tambang serta sawit, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif.

Perda tersebut mencakup pengaturan penggunaan jalan oleh pemerintah daerah, gubernur, DPRD, dan kepala dinas provinsi. 

Namun, kasus pelanggaran aturan ini masih sering terjadi, bahkan telah merenggut banyak korban jiwa. 

BACA JUGA: Konflik di Dermaga Handil 2 Berakhir Damai usai Dimediasi Polsek Muara Jawa

BACA JUGA: Jatam Kaltim Kecam Perilaku Kekerasan Terhadap Nyawa Warga Adat Paser yang Melayang

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menanggapi pertanyaan awak NOMORSATUKALTIM terkait hal ini, dalam wawancara pada Jumat (29/11/2024).

Ia menyebut bahwa konflik dalam pelaksanaan regulasi sering terjadi karena perbedaan pandangan.

“Dalam sistem negara kesatuan, aturan yang berlaku berasal dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah sebagai eksekutor,” jelas Akmal, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengakui adanya "distorsi kebijakan" yang menghambat penerapan regulasi di Tanah Air. 

BACA JUGA: Motif Pembacokan di Paser Belum Terungkap, Tim Gabungan Kepolisian Kaltim Fokus Selidiki Pelaku

BACA JUGA: 2 Warga Dusun Muara Kate Paser Diduga Dibacok Orang Tak Dikenal, Satu Meninggal

Salah satu contohnya adalah pengecualian yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah (PP), yang memperbolehkan kendaraan roda 6 ke bawah menggunakan jalan umum. 

Akmal menilai hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan konflik dengan Perda yang sudah ada.

“Di Undang-Undang (UU)-nya jelas, tetapi kemudian selalu menjadi distorsi," ujar Akmal dalam silaturahmi bersama wartawan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.

Kategori :