Dishub Balikpapan Revitalisasi Transportasi Umum Melalui Transformasi Angkot

Senin 02-12-2024,08:03 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

"Dengan demikian, saat ini sudah ada 461 unit angkot yang secara berkala melakukan uji kir," tutur Adwar.

Adwar menambahkan, setelah lulus uji kir, para pemilik angkot dapat memproses penerbitan Kartu Pengawasan Izin Trayek. 

Selain itu, akan dilakukan pendataan terhadap para pengemudi untuk pembagian seragam dan ID Card. 

"Pengemudi yang memenuhi syarat juga akan diusulkan untuk menerima bantuan sosial," imbuhnya.


38 unit angkot telah dinyatakan lulus uji kelayakan gelombang pertama untuk dioperasikan sebagai feeder Bacitra.-(Foto/ Istimewa)-

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Lakukan Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Barang

Bagi angkot yang belum lulus uji kir, Dishub Balikpapan memberikan waktu maksimal 3 bulan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada, seperti perbaikan body kendaraan, komponen bagian bawah kendaraan, serta kelengkapan surat-surat kendaraan. 

"Kami memberikan kesempatan bagi seluruh pemilik angkot untuk mengikuti program pemutihan ini. Bagi yang belum mendaftar, masih ada waktu hingga tanggal 25 Oktober 2024 untuk melakukan pendaftaran di seksi angkutan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan," jelas Adwar.

Selain program pemutihan, Dishub Balikpapan juga tengah menyusun kajian untuk pengembangan konektivitas rute baru bagi angkot. 

Hal ini dilakukan untuk mendukung operasional bus Balikpapan City Trans di koridor utama dan diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah permukiman dan jalan lingkungan.

BACA JUGA: Disdag Balikpapan Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Hingga Maret 2025

"Kami berharap dengan adanya penataan rute angkot yang lebih terintegrasi dengan bus Trans, dapat meningkatkan pelayanan transportasi publik di Kota Balikpapan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat," pungkas Adwar.

Kategori :