Dishub Balikpapan Gelar Razia Gabungan, 12 Kendaraan Terkena Tilang

Dishub Balikpapan Gelar Razia Gabungan, 12 Kendaraan Terkena Tilang

Razia kendaraan yang digelar oleh Dishub Balikpapan di Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Mulawarman, Sepinggan, Balikpapan Selatan dan di Kawasan Terminal Balikpapan Permai. -Chandra Ismi-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menggelar razia gabungan rutin bersama mitra dari Polantas Balikpapan, Polisi Militer Angkatan Laut, Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Udara, dan Komando Distrik Militer (Kodim). 

Razia gabungan ini berlangsung di halaman Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Mulawarman, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kamis (14/11/2024).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, sebanyak 108 unit kendaraan angkutan barang dan orang terjaring. 

“Sebanyak 10 kendaraan kami tilang karena uji KIR mati dan 2 kendaraan lainnya tidak dilengkapi buku uji KIR,” ujar Adwar Skenda Putra, saat dikonfirmasi pada Jumat (15/11/2024).

Dinas Perhubungan Balikpapan juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperhatikan masa uji kendaraan atau KIR. 

BACA JUGA: Disdukcapil Balikpapan Gelar Pelayanan Jemput Bola Bagi Korban Kebakaran di Gunung Sari Ilir

"Sejak 2 Januari 2024, uji KIR sudah gratis," tambah Adwar, mengajak warga untuk selalu mematuhi aturan demi keamanan dan kenyamanan berkendara di Balikpapan. 

Sebelumnya, pada Kamis (7/11/2024) lalu, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga telah melakukan operasi gabungan bersama Polantas Balikpapan, Polisi Militer Angkatan Laut, Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Udara, dan Komando Distrik Militer (Kodim) di Terminal Balikpapan Permai.

“Dari kegiatan razia rutin gabungan ini, sebanyak 145 unit kendaraan angkutan barang maupun angkutan barang terjaring,” tutur Adwar.

Adapun dari keseluruhan kendaraan yang terjaring oleh petugas, sebanyak 11 kendaraan dikenakan sanksi tilang karena uji KIR sudah tidak berlaku. Sementara 2 unit lainnya dikenai tilang karena tidak memiliki buku uji KIR.

BACA JUGA: Lokasi Judi Sabung Ayam di Balikpapan Diobrak-abrik Kepolisian

“Total ada 13 kendaraan angkutan barang dan angkutan orang tertilang dalam razia gabungan ini,” pungkasnya.

Disamping itu, tujuan dari operasi ini yakni untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Balikpapan. Hal tersebut disampaikan oleh penyidik PNS dari Dishub Balikpapan, Fajar Ferdian Kuswicaksono.

Ia juga mengungkapkan bahwa operasi yang dilaksanakan ini tidak mengganggu aktivitas terminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: