KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pemuda diringkus oleh Anggota Polsek Tenggarong di kawasan Gunung Menyapa, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Dari tangan pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika tersebut, polisi mendapati barang bukti ganja seberat 11,84 gram.
Menurut Kapolres Kukar,AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong, AKP Sukard, penangkapan tersebut berlangsung dalam operasi yang digelar, pada Senin dini hari, 25 November 2024.
Penangkapan tepatnya berlangsung di Jalan Gunung Menyapa, Perumahan Penerangan RT 17, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
BACA JUGA: Satu Lagi, Permata Borneo FC yang Dipanggil Timnas untuk ASEAN Cup: Rivaldo Pakpahan
BACA JUGA: Asnawi Optimis Indonesia Mampu Menjadi Negara ASEAN Pertama yang Bertanding di Piala Dunia
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial AKA (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Unit Reskrim Polsek Tenggarong segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melancarkan operasi penangkapan.
Pelaku yang berada di tempat kejadian tidak dapat mengelak saat ditemukan bersama barang bukti yang telah disiapkan untuk diperjualbelikan.
BACA JUGA: Pekerja Rentan di PPU Diberi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: DPRD Kukar Minta Prioritaskan Pelayanan Publik pada APBD 2025
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 11,84 gram.
Selain itu, ditemukan satu pack kertas sigaret untuk membungkus ganja, tujuh alat hisap ganja, satu bungkus rokok, dan satu toples plastik berwarna hijau.
Barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel Realme Narzo 50A, yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.