Ditjen Pajak Sebut UMKM Bakal Dapat Kompensasi dari Kenaikan PPN 12 Persen

Minggu 24-11-2024,10:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait polemik rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Dalam keterangannya, DJP menyebut bahwa kenaikan tarif PPN ini akan disertai berbagai bentuk kompensasi bagi masyarakat, terutama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dana yang diperoleh dari penyesuaian tarif PPN akan dialokasikan kembali ke masyarakat melalui berbagai program pemerintah.

"Penyesuaian tarif PPN nantinya akan kembali ke rakyat dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, dan lain-lainnya," kata Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (24/11/2024).

BACA JUGA: Anggota DPRD Kaltim Yonavia Soroti Kondisi Infrastruktur Jalan Kubar-Mahulu

BACA JUGA: Minim Dokter di Sangkulirang, DPRD Kutim Minta Pemkab Cari Solusinya

Kompensasi bagi UMKM

Dwi juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan diimbangi dengan kebijakan yang mendukung UMKM. 

Salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

"Ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat dari kelas menengah ke bawah," ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi pelaku UMKM untuk tetap berkembang di tengah perubahan kebijakan pajak. 

BACA JUGA: Jam Operasional Kafe di Grogot Dibatasi pada H-1 Hari Pencoblosan

BACA JUGA: Kursi Pimpinan Resmi Berganti, KPK Diharapkan Menjadi Lebih Agresif Memberantas Korupsi

Selain itu, pembebasan PPh ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat daya saing UMKM.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Dwi menambahkan bahwa tidak semua barang dan jasa akan terkena dampak kenaikan PPN. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017, barang dan jasa yang dianggap memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat akan tetap dikecualikan dari tarif PPN.

Kategori :