Mumpung Belum Diklaim Tetangga, Indonesia Ajukan 3 Warisan Budaya ini ke UNESCO

Minggu 17-11-2024,10:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan akan mengajukan 3 warisan budaya sebagai warisan budaya tak benda dunia kepada Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada Desember 2024. 

Menurut Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ketiga budaya tersebut adalah Reog Ponorogo, alat musik Kolintang, dan pakaian Kebaya.

“Dalam beberapa tahun terakhir, upaya pelestarian budaya semakin kita tingkatkan. Melalui program-program konkret, seperti pengajuan warisan budaya kepada UNESCO, dan yang paling dekat itu pada Desember 2024,” ujar Fadli Zon saat menghadiri acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2024 di Jakarta, Sabtu (17/11/2024) malam, seperti dilansir Antara.

Langkah pengajuan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi, melestarikan, dan mempromosikan kekayaan budaya Indonesia ke kancah internasional. 

BACA JUGA: Beri Kesempatan Anak Selesaikan Masalahnya Sendiri, Ini Manfaatnya di Masa Depan

BACA JUGA: Timnat Dicukur Jepang 4-0, Erick Tohir Siap Mundur

Selain itu, Fadli Zon menyebut bahwa tujuan pengajuan ini adalah untuk menguatkan identitas nasional dan memperkenalkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam warisan budaya tersebut, seperti gotong royong, kebersamaan, dan penghormatan terhadap keberagaman.

“Boleh dibilang kita ini menjadi negara yang paling kaya budayanya di seluruh dunia. Saya mengatakan di berbagai kesempatan, setelah saya keliling ke banyak negara, tidak ada negara yang kekayaan budayanya lebih hebat dari Indonesia,” tegas Fadli Zon.

Pemerintah juga telah mengambil berbagai langkah hukum untuk mendukung pelestarian budaya. 

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi salah satu dasar untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya serta memperkokoh jati diri bangsa. 

BACA JUGA: Dispora Kaltim Lepas Kontingen Pra-Popnas Zona IV, Target Loloskan Semua Cabor

BACA JUGA: Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

Selain itu, terdapat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memastikan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai bagian dari warisan nasional.

Melalui kedua UU tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menjaga kebudayaan sebagai pilar identitas nasional dan alat untuk memperkokoh persatuan bangsa.

Fadli Zon menekankan bahwa keberhasilan pelestarian budaya tidak hanya bergantung pada pemerintah. 

Kategori :