JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kelas ekonomi menengah dan bawah bakal menjadi kelompok paling terdampak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
BACA JUGA: Sektor Periwisata Kutim Perlu Fasilitas Pendukung, Yosep: Kalau Kotor, Siapa yang Mau Datang
BACA JUGA: Dispora Kaltim Lepas Kontingen Pra-Popnas Zona IV, Target Loloskan Semua Cabor
PPN Indonesia, 2 Tertinggi di ASEAN
Dengan kenaikan ini, PPN Indonesia akan menjadi salah satu yang tertinggi di ASEAN, sejajar dengan Filipina yang juga menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen.
Saat ini, tarif PPN Indonesia berada di angka 11 persen, hanya terpaut satu persen dari Filipina.
Namun, kebijakan ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk ekonom dan pengamat kebijakan publik, yang menyoroti dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Ekonom Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN akan memengaruhi daya beli masyarakat, terutama di kalangan menengah-bawah.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Soroti Kondisi Sungai di Benua Etam: Penyebab Utama Pencemaran adalah Batu Bara
BACA JUGA: Indeks Pembangunan Pemuda Kalimantan Timur Menempati Posisi 5 Terbaik
"Dalam situasi ini, daya beli kelompok ini akan tergerus, memaksa mereka untuk mengurangi konsumsi barang-barang penting. Ketika daya beli menurun, konsumsi domestik—kontributor terbesar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia—akan ikut melemah," ujar Achmad kepada Disway.id, Sabtu (16/11/2024).
Achmad menjelaskan bahwa pekerja dengan pendapatan setara Upah Minimum Regional (UMR) akan merasakan dampak paling besar.
Tarif PPN yang lebih tinggi akan menyebabkan kenaikan harga hampir semua barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok.