Ekonom: Kelas Menengah-Bawah Paling Terdampak Penerapan PPN 12 Persen

Minggu 17-11-2024,09:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Untuk diketahui, kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021.

UU ini disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Kategori :