BPN Kubar Buka Program PTSL di Ujoh Bilang Mahulu, Ada Kuota 2.000 Hektare
Suasana di Long Bagun, Mahulu.-Iswanto/ Nomorsatukaltim-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Barat membuka pendaftaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun.
Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Petinggi Ujoh Bilang, Romirianus Rominus Sudan mengatakan, bahwa pendaftaran program PTSL di Ujoh Bilang sebenarnya bukan baru pertama dilaksanakan.
Sebelumnya, kata dia, program serupa pernah dilaksanakan seperti tahun 2019 yang lalu. Hanya saja sertifikatnya belum diserahkan kepada para pemohon karena ada beberapa persyaratan administrasi yang belum lengkap, serta memastikan status kepemilikan lahan tidak tumpang tindih.
Kemudian, lanjutnya, program serupa juga sempat dilaksanakan pada tahun 2024 lalu. Namun karena kendala efisiensi anggaran, akhirnya tertunda dan baru dilaksanakan kembali pada tahun ini.
BACA JUGA: Jalan Tering–Ujoh Bilang Belum Tuntas, DPRD Kaltim Soroti Keterbatasan Anggaran
BACA JUGA: Hadiri Penyerahan Sertifikat Kelas Kebun, DPRD Harap Banyak Masyarakat Berinvestasi di Mahulu
“Jadi program PTSL ini sebenarnya bukan pertama kali, tapi sudah pernah dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya. Namun program yang dilaksanakan sekarang ini kelanjutan dari program PTSL tahun 2024 yang tidak sempat terlaksana,” ujar Romirianus Rominus Sudan saat diwawancara, Kamis, 23 April 2026.
Dijelaskan, bahwa bagi para pengusul sebelumnya diminta untuk menggunakan formulir baru yang dikeluarkan dari BPN Kubar.
Meski demikian mereka tidak lagi dipungut uang pendaftaran. Sedangkan, bagi pemohon baru akan dipungut uang pendaftaran senilai Rp250 ribu.
Romirianus menjelaskan, nominal uang pendaftaran yang diserahkan para pemohon semuanya sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Nilai tersebut, kata dia, berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Pengajuan Terlambat, Dana Kampung di Mahulu Tahun Ini Disebut Menurun Drastis
BACA JUGA: Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Mahulu Terus Optimalkan Percetakan Sawah
“Persyaratannya itu KTP, Kartu Keluarga, SKPT, bukti bayar pajak jika ada, kemudian KTP saksi keliling lahan, dengan nominal uang pendaftaran Rp250 ribu,” jelasnya.
Ia mengaku animo masyarakat untuk mendaftar program PTSL tahun ini cukup tinggi. Untuk Kampung Ujoh Bilang sendiri, kata dia, kuota yang didapatkan dari BPN sebanyak 2.000 hektare.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
